Tak Miliki Surat Izin dari Kejati Kepri

Oknum Jaksa Kejari Batam Ditolak Kunjungi Syafei di Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-10-2017 | 14:38 WIB
Mantan-Kasi-Datun-Batam-ini-dijebloskan-ke-penjara2.gif
Mantan Kasi Datun Kejari Batam, M. Syafei usai diperiksa di Kejati Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hari pertama dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, M. Syafei sempat ingin dikunjungi oleh teman seprofesinya dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Namun karena tidak memiliki surat izin dari Kejaksaan Tinggi Kepri, kunjungan tersebut ditolak.

"Iya tadi sekitar Pukul 10.00 WIB ada seorang jaksa yang mengaku teman M. Syafei dari Kejari Batam ingin berkunjung. Namun karena tidak ada surat resmi dari Kejati Kepri, kami tolak," ujar Fajar Teguh Wibowo, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Selasa (17/10/2017).

Dijelaskan, berdasarkan SOP yang ada di Rutan Kelas I Tanjungpinang diharuskan setiap pengunjung warga binaan pemasyarakatan memiliki surat izin mengunjungi dari pihak Kejaksaan. "Anggota kita menolak di depan pintu penjagaan, dan belum tau siapa namanya," ucapnya.

Pada penahanan tadi malam juga seperti itu, M. Syafei juga sempat ingin dikunjungi oleh kakak kandungnya, tetapi karena pada saat itu sudah malam dan bukan waktu kunjungan lagi, makanya sempat ditolak oleh sipir yang melakukan penjagaan.

"Tetapi karena pada saat itu kakak kandungnya ikut bersama Jaksa Kejati Kepri dan pengacaranya, maka akhirnya diizinkan,"ucapnya.

Editor: Yudha