Berkas Perkara 6 Oknum Polisi Bintan Tersangka Narkoba sudah Tahap II
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-10-2017 | 13:26 WIB
Kantor-Kejari-Tpi11.gif
Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Enam oknum anggota polisi Bintan dan satu warga sipil yang diduga mengedarkan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu dari bagian barang bukti (BB) narkoba telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (17/10/2017).

Pantauan BATAMTODAY.COM, keenam anggota polisi Bintan tersebut tiba di kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 11.00 WIB dikawal oleh anggota Dit Narkoba Polda Kepri, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang dan terlihat Kasat Narkoba Polres Bintan.

Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi membenarkan pada hari ini telah berlangsung tahap dua kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu-sabu yang tersangkanya terdiiri dari lima orang mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan, mantan Kasat Narkoba dan satu orang warga sipil yang turut diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Ya sedang berlangsung pemeriksaan tahap dua untuk tersangka oknum mantan anggota polres Bintan," ujarnya.

Sementara itu untuk teknis selanjutnya pihaknya menunggu pemeriksaan tahap dua dari penyidik pidana umum Kejari Tanjungpinang. Untuk penahanan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Untuk teknis tahap duanya ini nanti kita tunggu dulu pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Supardi yang ditemui di tempat yang sama menjelaskan, sampai saat ini ketujuh tersangka.

"Informasinya sudah dibawa kesini, tapi karena saya baru balek ke kantor saya belum melakukan pemeriksaan, ada 7 tersangka saat ini," ucapnya.

Sampai berita ini diunggah, ketujuh tersangka kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu oleh Sat Narkoba Polres Bintan masih dilakukan pemeriksaan tahap dua oleh Penyidik Kejari Tanjungpinang.

Editor: Yudha