Terdakwa Ini Akui Dua Kali Lolos Bawa Sabu Belasan Kilogram ke Jakarta
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-10-2017 | 09:51 WIB
marzuki2.jpg
Terdakwa Marzuki usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kurir sabu jaringan internasional menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/10/2017). Mereka mengaku sudah dua kali lolos membawa sabu belasan kilogram ke Jakarta, melalui pelabuhan Tanjungperiuk.

Dikatakan terdakwa Achyadi dan Suiri, yang saat itu diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Marzuki, sudah dua kali lolos membawa sabu ke Jakarta. Mereka mendapat upah masing-masing Rp10 juta.

Pada aksi ketiga ini, para terdakwa hendak membawa sabu seberat 15.804,58 gram (15 Kg lebih). Sabu ini hendak dibawa ke pelabuhan Tanjungperiuk melalui pelabuhan Kijang, namun berhasil digagalkan Polres Bintan.

"Untuk yang pertama dan kedua saya disuruh untuk mengambil dan membawa sabu-sabu oleh Koang (DPO) warga asal kalimantan tahun 2016 untuk bulan dan tanggalnya saya lupa," ujar Achayadi.

"Jika berhasi membawa ke Jakarta kita diberi upah Rp10 juta per orang," imbuhnya.

Achyadi mengungkapkan mekanisme membawa sabu-sabu itu baik yang pertama maupun yang kedua, bersama terdakwa Suiri dib?eri tas koper oleh Koang (DPO) dari Surabaya menuju Batam dengan menggunakan pesawat untuk bertemu dengan terdakwa Marzuki di Tanjunguban.

Setelah bertemu dengan terdakwa Marzuki dan mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa Suiri dan Achyadi membawanya ke Jakarta.

"Sampai di pelabuhan Tajungperiuk ada seorang laki-laki yang menjemput koper itu baik yang pertam maupun yang kedua kami lakukan, setelah berhasil saya dan Suiri diberi imbalan Rp10 juta," jelasnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim Jhonson Sirait, Ramauli Purba dan Henda Karmila Dewi menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan jaksa penuntut umum, Haryo untuk melakukan penuntutan.

Editor: Gokli