Mangkir dari Panggilan Kejati Kepri

Nasihan, Tersangka Korupsi Rp55 M Dana Askes dan JHT PNS Batam Diburu!
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-10-2017 | 20:14 WIB
Mantan-Kasi-Datun-Batam-ini-dijebloskan-ke-penjara.gif
Usai diperiksa selama 8-9 jam, penyidik Kejati Kepri akhirnya menjebloskan mantan Jaksa Datun Kejaksaan Negeri Batam, tersangka M Safei (jaket hitam) ke sel tahanan Rutan Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Beberapa kali dipanggil secara layak tidak pernah hadir, Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya memburu tersangka korupsi Rp55 miliar dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam, DR M. Nasihan SH MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka dan Wakajati Asri Agung Putra SH menilai ketidakhadiran tersangka M. Nasihan dalam pemanggilan penyidik merupakan perlawanan dan tidak memiliki kesadaran hukum.

"Sudah beberapa kali dipanggil secara layak, baik sebagai saksi dan sebagai tersangka. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan (M. Nasihan) tidak pernah hadir," ujar Yunan Harjaka di Kejati Kepri, Senin (16/10/2017).

Menyusul mangkirnya pengacara PT BAJ Batam yang telah ditetapkan tersangka, memaksa penyidik Kejati Kepri untuk melakukan pencariaan. "Saat ini tersangka sedang kami cari terus," tegas Kajati Yunan yang didampingi Wakajati Asri Agung Putra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam korupsi Askes dan JHT PNS Pemko Batam, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan M Nasehan dan M Safei sebagai tersangka. M Nasehan sendiri merupakan pengacara PT BAJ Batam, sedangkan M Safei merupakan Jaksa dan mantan Kasi Datun Kajari Batam, yang bertindak sebagai pengacara Pemko Batam dalam perkara perdata Rp208 miliar dana Askes di PT BAJ.

Atas perbuatannya, kedua tersangka M Nasehan dan M Safei, dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka juga kami jerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegas Kajati Kepri ini.

Terkait dengan perlawanan praperadilan yang diajukan M Nasehan terhadap Kejati Kepri, Wakajati Kepri Asri Agung Putra menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kepri telah siap meladeni gugatan tersebut.

"Nggak ada masalah, dalam penegakan hukum itu biasa dan kami juga sudah siap," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pengalokasian dana Askes dan JHT seluruh PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam didasari dari Perda nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Batam. Penempatan dana diawali dengan MoU antara Pemko Batam dengan PT BAJ sebagai pihak penyelenggara sejak 31 Juli 2007 sampai dengan Juli 2012 dengan total kontrak Rp208 miliar.

Namun dalam perjalanannya, PT BAJ tidak melaksanakan perolehan manfaat bagi PNS dan THL Pemko Batam, dengan alasan perusahaan tersebut pailit.

Bahkan, dari Rp208 alokasi dana APBD Batam yang diterima PT BAJ dalam jangka waktu 2007-2012, dengan alasan pailit PT BAJ hanya mampu mengembalikan Rp55 miliar setelah sebelumnya digugat ke pengadilan.

Parahnya, Rp55 miliar kesanggupan PT BAJ membayar Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam itu, kembali digerogoti Kuasa Hukum Pemko dan PT BAJ Batam, M Nasehan dan M Syafei, dan atas perbuatanya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan M Nasehan selaku pengacara PT BAJ dan M Syafei sebagai pengacara Pemko Batam dari Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka oleh Kejati Kepri.

Editor: Udin