Tersangka Korupsi Dana Askes dan JHT PNS Batam di PT BAJ

Syafei, Mantan Kasi Datun Kejari Batam Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-10-2017 | 20:02 WIB
Mantan-Kasi-Datun-Batam-digolkan-ke-penjara.gif
Usai melakukan pemeriksaan selama 8-9 jam, penyidik Kejati Kepri akhirnya menjebloskan mantan Jaksa Datun Kejaksaan Negeri Batam, tersangka M Safei (jaket hitam) ke sel tahanan Rutan Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua PNS dan THL Kota Batam senilai Rp55 miliar, Kejaksaan Tinggi Kepri menjebloskan mantan Jaksa Datun Kejaksaan Negeri Batam, tersangka M Safei ke sel tahanan Rutan Tanjungpinang.

Penahanan tersangka M Safei, dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri atas Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) dan Penangkapan (Sprinkap) yang ditandatangani pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepri.

M.Safei sendiri digiring dan diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dari gedung Kejati Kepri di Senggarang ke sel Rutan Tanjungpinang di Jalan Kesehatan, sekitar pukul 18.30 Wib, Senin (16/1/2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa penahanan tersangka M Safei, dilakukan pihaknya untuk mempercepat proses hukum dugaan korupsi Rp55 miliar dana Askes dan JHT, PNS dan THL Kota Batam.

"Hari ini yang bersangkutan (M Safei-red), tersangka korupsi dana Askes dan JHT ini, kami tahan," ujar Kajati Kepri ini.

Sebelum dilakukan penahanan, Kajati Kepri dan Wakajati Kepri, Asri Agung Putra, juga mengatakan bahwa tersangka M Safei sempat dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati.

"Yang bersangkutan tadi hadir sekitar pukul 10.00 Wib dan diperiksa sekitar 8-9 jam sebelum dilakukan penahanan," ujar Wakajati.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan oknum pengacara PT BAJ, M Nasehan dan mantan Jaksa Datun Kejari Batam, M Safei, sebagai tersangka dalam korupsi Rp55 miliar dana Akses dan JHT PNS Pemko Batam.



Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa penetapan dua tersangka itu dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama escrow account dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M Nasihan dan M Syafei.

Pembuatan rekening penampung escrow account bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam itu, dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas penampungan dana itu, kedua tersangka M Nasihan dan M Syafei ternyata kembali membuka rekening giro atas nama kedua tersangka tanpa diketahui Pemko dan PT BAJ Batam.

"Selanjutnya Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening escrow account penampung itu, dipindahbukukan kedua tersangka ke rekening giro yang dibuat dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali," ujar Kajati.

Atas perbuatannya, tersangka M Nasihan dan M Syafei dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka juga kami jerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegas Kajati Kepri ini.

Editor: Udin