Ditetapkan Tersangka Pemilik Narkoba, Oknum Honorer Disdik Kepri Dipecat
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-10-2017 | 18:38 WIB
pemakai-sabu1.gif
Ilustrasi pengguna sabu (Sumber foto: Waspada)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ditetapkan sebagai pemilik dan pengguna narkoba oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, oknum honorer Dinas Pendidikan Kepri, Sri Rahayu, dipecat sebagai honorer/ Tenaga Harial Lepas (THL) di Dinas Pendidikan Kepri.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, mengatakan bahwa pemecatan dan pemberhentian oknum honorer Sri Rahayu, dilakukan Dinas Pendidikan setelah sebelumnya tertangkap Polisi sebagai pengguna dan pemakai narkoba jenis sabu bersama 4 orang rekannya.

"Yang bersangkutan (Sri Rayahu-red) sudah diberhentikan," ujar Arifin Nasir pada BATAMTODAY.COM, Senin (16/10/2017) di kantor DPRD kepri.

Arifin juga mengakui, sebelum tertangkap sebagai pemilik dan pengguna narkoba, Sri Rahayu merupakan honor/THL Dinas Pendidikan Kepri di bidang tenaga guru dan pengawasan yang digaji dari APBD melalui DIPA Dinas Pendidikan dari APBD Kepri.

Selain itu, Arifin juga menyatakan, akan melakukan test urine pada seluruh ASN, PTT dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pendidikan Kepri, untuk menghindari adanya ASN dan PTT serta THL yang bekerja di Dinas Pendidikan sebagai pemilik dan pengguna narkoba.  

"Saat ini saya sedang cari dana, untuk pelaksanaan test urine seluruh ASN, PTT dan THL, untuk menggandeng BNN melakukan test urin," ujarnya.

Dan jika terbukti menggunakan narkoba, tambah Arifin, sesuai dengan aturan ASN dan kebijakan Kepala Daerah, maka oknum ASN, PTT dan THL bersangkutan akan langsung dipecat.

Arifin mengakui, sepanjang 2016 dan 2017 sudah 2 orang PTT dan THL Dinas Pendidikan yang tertangkap akibat menggunakan narkoba dan kedua oknum PTT dan THL tersebut sudah dilakukan pemecatan.

"Karena sebagai OPD Pendidikan, saya juga sangat malu, kalau ada ASN, PTT atau PLH yang terlibat narkoba," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka SR, bersama 4 tersangka lainnya masing-masing SGH, BH dan YY dan TJS, diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, ketika melakukan pesta narkoba di dalam kamar Hotel Kita, di Jalan DI Panjaitan KM 6 Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 17.00 WIB Kamis,(5/10/2017).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M Djaiz mengatakan, selain mengamankan kelima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan 5,58 gram narkoba jenis sabu, boong, timbangan digital serta barang bukti lainnya.       

"Dari kelima tersangka, satu orang wanita berinisial SR, mengaku sebagai pegawai honorer Dinas Pendidikan Pemprov Kepri," kata M Djaiz.

Sedangkan 4 rekannya yang lain merupakan pekerja swasta dan pegawai hotel. Dari pemeriksaan polisi, kelima pelaku diduga sebagai pengedar. Karena, selain ditemukan barang bukti sabu, dari dalam kamar hotel juga didapati satu unit timbangan digital.

"Pengkuan pelaku, narkoba sabu diperoleh dari Batam," ujarnya.

Atas perbutannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan narkoba.

Editor: Udin