Izin Amdal dan IPK PT KJJ Kembali Diaktifkan
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 13-10-2017 | 14:50 WIB
Kadis-LH-Kepri.gif
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yerry Suparna. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yerry Suparna mengatakan, Pemerintah provinsi Kepri telah mengaktifkan kembali Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Jemaja, Kabupaten Anambas.

 

Yerry menjelaskan, pengaktifan kembali Izin Amdal dan IPK PT KJJ berlaku secara otomatis kendati ada konflik sosial pembakaran alat berat oleh masyarakat yang menolak aktivitas perusahaan yang dikhawatirkan akan merambah hutan di jemaja itu, dan dibarengi dengan dievaluasi.

"Izin Amdal dan IPK nya tetap dan tidak ada pencabutan. Yang sempat menghentikan kemarin itu adalah Polda, akibat adanya aksi radikal di sana," sebut Yerry Suparna pada BATAMTODAY,COM di Tanjungpinang, Jumat (13/10/2017).

Menurutnya, Izin Amdal dan IPK PT KJJ sebenarnya tidak pernah dicabut atau di bekukan Pemerintah Provinsi Kepri. Mengenai sempat dilakukan pembekuan, yang melaksanakan adalah Polda Kepri, akibat adanya radikalisme pembakaran alat berat PT KJJ di Anambas.

"Polda kan sudah berikan kembali, kalau pemerintah Kepri tidak pernah mencabut atau membekukan IPK dan Izin Amdal PT. KJJ," ujarnya.

Terkait dengan penolakan warga yang tidak menginginkan perusahaan PMA PT.KJJ itu melakukan perambahan kayu di hutan Jemaja kendati dengan 'embel-embel' perkebunan karet, Yerry Suparna menyatakan, kalau saat ini sudah tidak ada penolakan. Dan telah dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah Kabupaten Anambas pada masyarakat Jemaja.

"Sudah kami lakukan sosialisasi, kendati memang ada pro dan kontra. Hal itu merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Anambas dan PT. KJJ," ujarnya.

Editor: Yudha