Nikah Sampai Tiga Kali Tanpa Izin Istri Pertama, Warga Kijang Ini Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-09-2017 | 17:50 WIB
poligami.jpg
Ilustrasi pria berpoligami. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Justian Astriyadi Alias Riyan Bin Jumat (29) warga Kijang Kecamatan Bintan Timur harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia dijebloskan ke penjara karena telah menikah untuk yang ketiga kalinya tanpa izin istri pertama.

Saat ini, pria paruh baya yang suka kawin ini telah meringkuk di jeruji besi Rutan Kelas II A Tanjungpinang, sambil menunggu sidang perkara dugaan pemalsuaan keterangan pernikahan yang dilakukanya.

Berkas perkara kejahatan terhadap asal usul perkawinan tersebut telah terdaftar di PN Tanjungpinang, dengan register nomor 307/Pi?d.B/201/PN.Tpg pada Rabu, 13 Sepetember 2017 yang dikirimkan JPU Noly Wijaya dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam berkas perkara tersebut terdakwa dijerat dengan pasal tunggal dalam dakwaan alternatif, menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang sudah ada itu, menjadi halanganya yang sah akan kawin lagi sebagaimana pasal 279 ayat 2 KUHP.

Perbuatan terdakwa juga disebut menyalahi Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 ,?khususnya Pasal 5 ayat 2 yang isinya 'Jika tidak ada izin tersebut, laki-laki itu tidak diperbolehkan menikah lagi'.

Sebelum menghuni jeruji besi sel tahanan, karena dilaporkan isteri pertamanya, Justiyan Astriyadi yang merupakan warga pasar Bedikari Bintan Timur Kijang ini, nekat menikahi Hasniyati di Masjid Al-Ihsan Desa Numbing pada Jumat (7/7/2017).

Dengan mengaku masih bujangan, pernikahan terdakwa dicatatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bintan Pesisir dan dikuatkan dengan pengeluaran Buku Kutipan Akte Nikah Nomor 0020/003/VII/2017, tanggal 7 Juli 2017.

Sementara, berdasarkan Bukti Buku Kutipan Akte Nikah nomor 283/33/VI/?2012 tanggal 16 Juni 2012, terdakwa Justiyan Astriyadi telah menikah dengan Suharti di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tanjungpinang Timur.

Tragisnya, Pernikahaan ketiga terdakwa Justiyan itu akhirnya diketahui, istrinya yang kedua Asmawati pada Sabtu,? 8 Juli 2017. Selanjutnya, memberitahukan hal tersebut pada Suharti istri pertama terdakwa.

Karena merasa tidak pernah meminta dan memberikan izin untuk menikah yang ke tiga kali, Akhirnya, saksi Suharti selaku isteri pertama, melaporkan Justiyan Astriyadi Bin Jumat ke Polsek Bintan Timur di Kijang pada Minggu (9/7/2017).

Atas Laporan Suharti selanjutnya Polsek Bintan Timur, menangkap dan memproses hukuk Justiyan, dengan kasus Kejahatan Terhadap asal usul Pernikahan. Sidang perkara, terdakwa akan segera dilangsungkan Hakim PN Tanjungpinang pada minggu mendatang.

Editor: Yudha