Ini Alasan Nurdin Belum Teken Pergub Lego Jangkar
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 23-08-2017 | 18:51 WIB
1482017-Nurdin-Basirun-728c3493.gif
Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, menyatakan enggan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda PAD dan Retribusi Provinsi Kepri, karena menganggap ada banyak kepentingan dan aturan yang lebih tinggi dari Pusat yang mengatur jasa serta retribusi kelautan itu.

Atas dasar itu, Nurdin meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, agar dapat mengkonsultasikan aturan Perda dan Peraturan Gubernur tentang PAD dan retribusi jasa laut Provinsi Kepri itu.

"Pergub lego jangkar perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena takutnya nanti bertentangan dengan aturan di atasnya," ujar Nurdin, Rabu (23/8/2017).

Selain itu, Nurdin juga menyatakan dirinya tahu persis ada juga hak Pemerintah Pusat dalam menarik dan mengambil jasa laut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari labuh Jangkar tersebut.

"Memang, konsep dalam Pergub sudah disusun dan sudah dibahas dengan matang. Namun, tetap harus dikonsultasikan dulu sebelum nanti dibatalkan jika menyalahi aturan," ujar Nurdin.

Soal lego jasa jangkar, tambah Nurdin, banyak item yang harus dibahas dengan Kementerian. Sehingga tidak berbenturan ke depan, sehingga ia tak ingin Pergub yang dikeluarkan justru tak sesuai dengan aturan di atasnya.

"Tunggu dikonsultasikan dulu. Kalau tidak masalah, baru diteken. Karena dalam pengelolaan ruang laut di 12 mil laut itu banyak item yang harus diperhatikan," sebutnya.

Atas dasar itu, agar realisasi PAD dari sektor kelautan, Provinsi Kepri dapat bagian juga, Nurdin menyarakankan pada Dinas Perhubungan serta BUMD dan BUP Kepri, agar menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan operator pemungut jasa laut di Kepri.

"Dengan kerja sama ini, ada yang diperoleh Daerah dan ada juga yang diperoleh Pusat," ujarnya.

Editor: Udin