Besok, Kejari Tanjungpinang Sosialisasi Penggunaan Dana Desa
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 23-08-2017 | 15:50 WIB
santai-aja-bro___1.gif
Kades Malang Rapat Kabupaten Bintan, Yusran Munir, sumringah saat hendak dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan melakukan sosialisasi hukum penggunaan Dana Desa agar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang belaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Andi M Arif mengatakan, sosialisasi akan diikuti? 36 Kepala Desa se-Kabupaten Bintan pada Kamis (24/8/2017) besok. Hal ini sesuai dengan intruksi dari Kejaksaan Agung.

"Besok pagi pukul 09.00, kita akan kumpulkan 36 kepala desa yang diadakan di aula kantor Bupati Bintan, dalam rangka sosialisasi penggunaan dana Desa," ujar Andi, Rabu (23/8/2017).

Dijelaskan, kegiatan ini merupakan langkah untuk mengetahui dan melakukan evaluasi tentang pengguna dana desa dan sekaligus sebagai pencerahan kepada kepala desa agar tidak terjadi hal-hal yang menjerumus pada tindak-tindakan korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang lakukan penahanan terhadap dua kepala desa yang terdapat di Kabupaten Bintan atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN.

Adapun kedua kepala desa yang dilakukan penahanan antaralain Hamdani Kepala Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan dan Yusran Munir Kepala Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang mengtakan hari ini pihaknya menahan dua tersangka korupsi didua desa yang berbeda. Berdasarkan surat perintah penyidikan, penyidik menetapkan Kades Penaga sebagai tersangka penyelewengan anggaran dana desa (ADD) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN.

Editor: Yudha