Sidang Dugaan Korupsi di BUMD Tanjungpinang

Asep Nana Suryana Berperan Aktif Perintahkan Slamet
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 21-08-2017 | 20:39 WIB
Asep-Nan-Suryana.gif
Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Usaha Makmur, tersangka Asep Nana Suryana (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Slamet selaku koordinator pasar melakukan pungutan liar kepada sejumlah pedagang Pasar Bintan Center atas perintah terdakwa Asep Nana Suryana pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui PT Tanjungpinang Usaha Makmur.

Hal ini terbukti pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Slamet (saksi Mahkota-red) dengan kasus dugaan pungli sewa kios Pasar Bintan Center di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (21/8/2017).

Dalam keterangan terdakwa Slamet, nama terdakwa Asep Nana Suryana selalu disebut-sebut sebagai pemeran aktif dalam kasus ini, di mana terdakwa Asep Nana Suryana menyuruh dan memerintahkan terdakwa Slamet untuk menyewakan kios atau meja-meja penjualan di atas sewa yang sebenarnya, di Pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang.

Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Asep Nana Suryana Cs Tak Ajukan Eksepsi

"Seluruh harga sewa itu semuanya atas perintah dari Dirut BUMD Asep Nana Suryana dan saat ada pedagang yang ingin menyewa kios atau meja, harga sewa itu atas perintah Asep," ungkap Slamet di dalam persidangan.

Beberapa pedagang yang dilakukan pemungutan liar harga kios antara lain, mulai dari Nanang Sunandar yang menyewa satu unit kios sebesar Rp8 juta. Harga itu berdasarkan perintah dari terdakwa Asep Nana Suryana.

"Awal mulanya saya bertemu dengan pedagang Nanang Sunandar di sebuah kedai kopi dan sudah cocok dengan kios yang dipilih, kami ngopi di Pujasera. Yang dibicarakan harga satu kios, harganya Rp8 juta ketentuannya, atas perintah pimpinan saya Asep Nana Suryana," katanya.

Pedagang itu katanya lagi, membayarkan uang sewa kios ini secara bertahap, yang pertama membayar Rp1 juta selanjutnya yang kedua Rp7 juta. Kemudian diberikan kwitansi sementara yang sudah ditandatangani di lokasi tersebut.

"Harga itu di atas harga sewa uang muka penempatan, tanda jadi pasar yang sebenanya hanya Rp5 juta uang muka penempatan, tetapi saya tidak menggunakan dasar itu, karena ini perintah dari Asep Direktur BUMD," ucapnya.

Kemudian, pedagang selanjutnya Sulastri, yang menjadi korban pungutan liar. Kepadanya terdakwa Slamet menyewakan kios sebesar Rp9 juta, itu juga atas perintah pimpinannya, terdakwa Asep Nana Suryana.

"Dengan rincian pembayaran yang pertama diberikan Rp4 juta dan yang langsung diserahkan ke terdakwa Asep, kemudian yang kedua Rp2 juta dan ketiga Rp2,5 juta. Saya setorkan ke kantor karena Sulastri meminta surat perjanjian, makanya saya serahkan ke kantor. Sisanya Rp500 ribu diserahkan terakhir," katanya.

Selanjutnya, Slamet mengungkapkan, untuk Heri pedagang penyewa kios dengan harga Rp9 juta dengan rincian pembayaran yang pertama Rp3 juta dan yang kedua Rp5 juta disetorkan ke kantor serta yang terakhir Rp1 juta disetorkan kepada terdakwa Asep Nana Suryana.

Lalu untuk Lipeng, pedagang yang menyewakan kios nomor 10 dengan harga Rp10 juta per unitnya dengan rincian pembayaran Rp5 juta diserahkan ke terdakwa Asep di kantor dan langsung diruangannya.

"Dalam hal ini saya dapat bagian Rp2 juta," ucapnya.

Kemudian, Ali Piliang, menyewa kios nomor 7 di Pasar Bintan Center dengan harga Rp8 juta untuk satu unit kios, di mana sewanya diberikan langsung kepada Dirut BUMD Tanjungpinang.

"Rp5 juta harga kios dan 3 juta uang terima kasih diserahkan ke Asep oleh korban. Setelah itu saya diberi Rp700 ribu oleh terdakwa Asep," katanya lagi.

Seluruh harga sewa kios atas perintah terdakwa Asep Nana Suryana. Kios yang berhadapan dengan jalan atas perintahnya itu, dibanderol seharga Rp10 juta. Terdakwa Slamet sempat memberi saran untuk tidak tinggi-tinggi memberikan harga, namun terdakwa Asep mengatakan aman.

"Gak apalah, tak masalah kata terdakwa Asep. Setiap pedagang yang mau ambil kios selalu koordinasi dengannya, karena dia pimpinan saya," pungkasnya

Namun dalam persidangan itu, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Usaha Makmur Asep Nana Suryana, membantah keterangan terdakwa Slamet.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Marolop Simamora SH serta didampingi oleh Purwaningsih SH dan Jhonni Gultom menunda sementara (skor) persidangan selama beberapa menit untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa Asep Nana Suryana pada malam itu juga.

Editor: Udin