Terpidana Korupsi, ASN Pemprov Kepri Ini Masih Terima Gaji Tiap Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 21-08-2017 | 19:50 WIB
Raja-Tjelak-Nur-Djalal-728x349.gif
Terpidana korupsi yang juga mantan Sekda Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepri, Radja Tjelak Nur Djalal, yang menjadi terpidana Korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa yang telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, ternyata hingga saat ini masih berstatus ASN aktif dan masih menerima gaji setiap bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Kepri, Firdaus, mengatakan bahwa Radja Tjelak Nur Djalal yang sebelumnya sempat pindah dari Kabupaten Anambas dan menjadi staf di Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kepri itu, masih tetap berstatus ASN dan belum dilakukan tindakan disiplin atas kasus pidana yang dihadapi.

"Sampai saat ini masin ASN dan pemecatan belum dilakukan," ujar Firdaus pada BATAMTODAY.COM, Senin(21/8/2017).

Menyangkut hak yang diterimanya, Firdaus mengatakan, karena yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja karena menjalani hukuman, maka hak yang diterima hanya gaji pokok sebagai ASN sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Firdaus juga mengatakan, hingga saat ini Badan Kepagawaiaan Provinsi Kepri, belum memperoleh putusan perkara korupsi yang menjerat Radja Jelak Nur Djalal.

Karena, tambah Firdaus, pemberian hukuman terhadap ASN tergantung dari Putusan Pengadilan atas kasus yang dihadapi.

"Jadi secara administrasi kepegawaian sanksi belum dijalankan, karena tetap merujuk pada putusan Pengadilan yang sudah inkrah. Dan kenyataanya, yang bersangkutan juga hingga saat ini masih melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Riau," ujar Firdaus.

Terkait dengan hak ASN, selain gaji, terhadap ASN yang bermasalah hukum, Pemerintah Provinsi tambah Firdaus, hanya melakukan pemotongan pada tunjangan kinerja, karena selama beberapa bulan yang bersangkutan tidak pernah masuk.

"Yang barsangkutan pindah dari Anambas kan tidak menempati jabatan, sehingga tunjangan jabatan struktural tidak ada. Hanya tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang menjadi kebijakan pemerintah daerah yang dipotong dan tidak pernah diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang memvonis mantan Sekda Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal, dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, mantan Sekda yang sempat pindah menjadi ASN Provinsi Kepri ini, juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Raja Tjelak Nur Djalal, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa asal Anambas yang berlokasi di Tanjungpinang dengan nilai Rp5,2 miliar tahun 2010.

Keberatan dengan putusan PN Tipikor Tanjungpinang, terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal mengajukan banding, dan putusan Pengadilan Tinggi Riau menghukum terdakwa lebih ringan dari Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Editor: Udin