Terkait Penerbitan IPK dan Amdal PT KJJ

Azman Tafiq Sebut Gubernur Nurdin Tak Perlu Tahu Soal Penerbitan Izin
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 19-08-2017 | 12:03 WIB
azmAN-99.gif
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kepri, Azman Taufiq. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Kepri, Azman Taufiq, yang sudah lama menghilang dari kegiatan Pemprov Kepri, tiba-tiba hadir pada upacara HUT RI ke-72 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (17/8/2017).

Azman Taufiq terlihat duduk bersebelahan dengan Yerry Suprna, Kapala Dinas LHK. Keduanya duduk di bagian pojok kiri Gedung Daerah.

Azman Taufiq, yang dikonfirmasi terkait penerbitan IPK dan Amdal PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ), mengaku menandatangani Amdal atas rekomendasi dan verifikasi teknis yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.

"Saya menandatangani izin Amdal serta izin lain, sepeti IUP dan Izin Perikanan atas delegasi yang diberikan kepala daerah berdasarkan UU nomor 23 tentang Pemerintah Daerah," sebut Azman Taufiq.

Mengenai verifikasi layak atau tidak dikeluarkan izin pada badan usaha pemohon, dikatakan Azman sudah ada rekomendasi dari isntansi terkait, seperti Dinas LHK mengenai Amdal.

Terkait kewajiban memberikan laporan ke Gubernur, sebelum mengeluarkan izin pada perusahaan pemohon, Azman Taufik menyatakan tidak perlu ada pemberitahuan atau laporan karena sejumlah izin yang akan ditandatanganinya sebagai Kepala BPM-PTSP Kepri sesuai dengan UU dan SK Gubernur telah didelegasikan.

"Nggak perlulah ada izin dari Gubernur, kan sudah didelegasikan sesuai dengan UU dan Peraturan Gubernur," ungkap dia.

Dalam pengeluaran Amdal PT KJJ, tambah Azmaan, verifikasi dari tim teknis Dinas LHK sudah ada, tim teknis sidang Amdalnya juga ada, yang terdiri dari beberapa tim teknis Dinas. Seingga BPM-PTSP tinggal mengeluarkan izin yang sudah direkomendasikan masing-masing tim teknis.

"Kalau seluruh persyaratan dari verifikasi serta disposisi dan berita acara sidang tim Amdal menyatakan sudah lengkap, saya tidak bisa nahan. Kalau itu saya tahan, jelas salah," dalihnya.

Sedangkan mengenai dampak sosial dan penolakan masyarakat atas operasional PT KJJ di Pulau Jemaja, ditegaskan Azman Taufiq, harusnya dikaji tim Amdal di Dinas LHK sebelum mengajukan izin Amdal untuk ditandatangani.

Namun kenyataan, laporan tim Dinas LHK berdasarkan administrasi yang kami terima menyatakan semua sudah selesai dan meminta BPM-PTSP untuk segera mengeluarkan Izin Amdal kepada PT KJJ.

Editor: Gokli