Ahmad Dahlan dan Agussahiman Telah Diperiksa

Siapa Tersangka Korupsi Dana Askes PNS Pemko Batam?
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 19-08-2017 | 11:04 WIB
Yunan-00.gif
Kajati Kepri, Yunan Harjaka.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan hari tua (JHT) sekitar 6.000 aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam masih terus didalami penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Hingga saat ini memang belum ada tersangka, namun penyelidikan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Lantas siapa calon tersangka dugaan korupsi sebesar Rp208 miliar itu?

Terkait siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, menyatakan segera ditetapkan setelah peran masing-masing pihak yang membuat kebijakan, pelaksana dan manfaat dari kerja sama itu diteliti penyidik.

"Belum ada penetapan tersangka, beberapa yang kita panggil dan periksa masih sebagai saksi," kata dia, Jumat (18/8/2017).

Adapun saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati Kepri, masing-masing Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Abdul Malik, mantan Kabag Hukum Setdako Batam Rusdi Surya, serta Bendahara gaji Setdako Batam Erwinta dan Eko Wiryono.

Begitu juga mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako Agus Sahiman, sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri. "Minggu depan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya," sambung Asisten Pidana Khusus Kejari Kepri, Feri Tas.

Ia menambahkan, kendati perusahaan Asuransi BAJ telah dinyatakan pailit dan harus membayar sebagian klaim Asuransi Kesehatan PNS dan THL Pemko Batam, tetapi Kejaksaan Tinggi menyatakan, dalam kasus ini, Pemerintah Kota Batam tidak melihat perusahan asuransi yang sehat dalam mengajukan kerja sama.

"Kendati secara aturan dan didasari Perda dibenarkan mengasuransikan PNS dan THL, tetapi dalam hal ini Pemko Batam tidak memilih perusahaan asuransi yang sehat," sebutnya.

Editor: Gokli