Pengangguran Jadi Dalih Kakek Ini Curi Motor di Tanjungpinang dan Bintan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 18-08-2017 | 17:41 WIB
maling-motor-di-tanjungpinang1.gif
Marius Yahyah (57), pelaku resedivis curanmor di 8 TKP di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masalah ekonomi yang kurang mampu dan tidak memiliki pekerjaan menjadi alasan Marius Yahyah (57), pria paruh bayah ini melakukan tindakan kriminilitas yaitu mencuri sepeda motor di sejumlah tempat seperti Tanjungpinang dan Bintan.

"Dari hasil mencuri sepeda motor ini, uangnya untuk menghidupi istri dan anak-anak saya di rumah, karena saya tidak berkerja," ujar Marius Yahyah saat digiring ke Sel Mapolsek Polres Tanjungpinang, Jumat (18/8/2017).

Namun ketika dipertanyakan tentang lamanya ia menggeluti dunia hitam itu sehingga kerap keluar masuk penjara, Marius Yahyah enggan menjawabnya.

Sebelumnya, Unit Jatanras Polres Tanjungpinang membekuk pria paruh baya, Marius Yahyah (57), pelaku resedivis curanmor di 8 TKP di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Kakek ini diamankan di wilayah Tobong Bata KM 9 Kota Tanjungpinang, Jumat (11/8/2017) pukul 12:00 Wib.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Bakoro, melalui Kasat Reakrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa anggota Jatanras telah berhasil membekuk seorang pelaku curanmor beberapa hari lalu, yang beraksi di 8 TKP.

"Pelaku ini beraksi di 3 TKP di Tanjungpinang, selain itu ternyata pelaku merupakan DPO dari Polres Bintan, di mana dirinya telah beraksi di 5 TKP di Bintan," ungkap Andre saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/8/2017).

Modus yang dilakukan pelaku, dengan cara melihat situasi apabila ada kendaraan yang kuncinya tertinggal tergantung di kendaraan, namun pelaku tidak begitu saja mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku akan melihat situasi, jika ada kesempatan maka pelaku langsung mengambil kendaraan itu.

"Pada umumnya dia melihat kunci motor tertinggal, apabila situasi tidak ada orang dia langsung beraksi," katanya.

Dari hasil penangkapan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku, di mana Jantanras Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 sepeda motor dari hasil curiannya, di antaranya satu sepeda motor telah berhasil dijual ke arah Bintan.

"Pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri karena dia sambil memonitor kegiatan masyarakat di malam hari dan pagi hari saja, tidak dibantu oleh orang lain," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin