Berkas Penipuan Berkedok Peranormal Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 24-11-2016 | 17:26 WIB
Periksa-berkas-penipuan.gif

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH ketika memeriksa Boyran Alias Boy (21) ‎tersangka kasus dugaan penipuan berkedok paranormal (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus dugaan penipuan ‎yang berkedok dengan menjual obat-obat ramuan yang memiliki khasiat spiritual  dengan tersangka Boyran alias Boy (21), dilimpahkan dari penyidik Polsek Tanjungpinang Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (24/11/2016). 

Adapun modus tersangka Boyran alias Gondrong adalah seperti melakukan pertunjukan sulap, kemudian dalam pertunjukan itu seanjutnya tersangka menjual obat ramuan yang memiliki beberapa khasiat seperti dapat membuat orang jadi sayang, sebagai pengelaris dagangan dan juga sebagai pelindung diri seperti kebal terhadap benda tajam

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH, melalui Akmal SH selaku jaksa yang menangani kasus ini mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus penipuan, berserta barang bukti dan tersangkanya dari penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

"BAP beserta barang bukti dan terdakwa pada hari ini sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang," ujar Akmal saat ditemui di ruanganya di Kejari Tanjungpinang , Kamis (24/11/2016)

Akmal menjelaskan, dengan dilimpahkannya BAP berserta barang bukti dan tersangka ini, artinya pihaknya akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, rencananya dilimpahkan sekitar satu minggi atau dua minggu setelah BAP ini dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.

"Dengan modus membuat atraksi sulap, sehingga di dalam melakukan atraksi tersebut pelaku juga menjual obat ramuan-ramuan seperti minyak wangi dengan khasiat seperti dapat membuat orang jadi sayang, sebagai penglaris dagangan dan juga sebagai pelindung diri seperti kebal terhadap benda tajam‎‎, sehingga korban melihatnya merasa tegiur untuk membeli obat ramuan itu, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Pelaku juga tidak mematok harga dari minyak yang dijual, hanya dengan harga yang seikhlasnya saja," kata Akmal.

Akibat perbuatan tersangka, Akmal menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP Pidana atas penipuan. Sementara itu, tersangka pada saat ini masih berada di tahanan Kejari Tanjungpinang, sebelum menunggu penyerahan tersangka ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Editor: Udin