UMK Batam Dikembalikan ke Wali Kota

Inilah Besaran UMK Kabupaten Kota di Kepri, Minus Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 24-11-2016 | 10:50 WIB
Gubernur-Kepri,Nurdin-Basirun.jpg

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun telah menetapkan upah minimun Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna yang ditandatangani pada 18 November 2016.

Sedangkan kota Batam, pembahasan UMK-nya masih menunggu pengajuan satu nilai yang diajukan Wali Kota ke Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri.

"Untuk Batam belum, yang enam Kabupaten/Kota sudah saya tandatangani," ujar Nurdin di Tanjungpinang, Senin (21/11/2017).

Ia menjelaskan, pengajuan upah di Kota Batam masih dikembalikan, karena Wali Kota mengusulkan dua nilai usulan yang diajukan.‎ Dengan pengembalian ini, Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar Pemko Batam agar mengajukan satu usulan besaran upah.

Nurdin juga mengatakan, akan melakukan pertemuaan dengan Apindo Kepri, dalam membicarakan perkembangan investasi, pertumbuhan ekonomi, termasuk permasalahan UWTO Batam yang saat ini sedang ditangguhkan Dewan Kawasan Nasional.

Ditempat terpisah, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu juga mengatakan, dari tujuh Kabupaten/kota di Kepri, tinggal UMK Batam yang belum disahkan.

"Untuk Kota Batam, hari ini kami akan kembalikan melalui surat pengembaliaan dari Provinsi Kepri ke Wali Kota Batam, guna dilakukan pembahasan lebih lanjut di Dewan Pengupahan Kota Batam, sebelum nantinya diajukan ke Provinsi untuk pembahasan dan pengesahan," sebutnya.

Adapun besaran UMK Bintan Rp2.863.231, Kabupaten Karimun Rp2.617.760, Natuna Rp2.438.115. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp2.697.935, Tanjungpinang Rp2.359.661 dan UMK ‎Kabupaten Lingga Rp2.382.593.

Editor: Yudha