Setelah Naikan Dua Kasus Korupsi ke Penyidikan, Minggu Ini Kejati Kepri Umumkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-03-2016 | 10:03 WIB
korupsi_bansos_harianterbut.jpg
Ilustrasi 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menegaskan telah menaikkan proses penyelidikan dua kasus korupsi. Masing-masing terkait kasus dugaan korupsi Bansos Batam dan korupsi pengadaan Mess Pemda dan mahasiswa Anambas di Tanjungpinang. 

Namun, siapa tersangka dari penyidikan dua kasus korupsi tersebut, Kepala Kejati Kepri mengungkapkan, pihaknya akan segera mengumumkan pada minggu ini.

"Dalam minggu ini, akan segera diekspos, bagaimana status penanganan, siapa tersangkanya, demikian juga sejumlah Pulbaket dan penyelidikan sejumalah kasus korupsi yang saat ini sedang dilakukan," ungkap Kajati Kepri Danang Purwoko SH kepada BATAMTODAY.COM.

Di tempat terpisah, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, N.Rahmat SH juga menytakan, dua kasus korupsi ini yang sedang diangani itu, saat ini prosesnya telah ditingkatkan dari proses penyidikan. Tetapi siapa nama-nama tersangka dalam kasus korupsi itu, Rahmat masih enggan menyatakan.

"Dalam waktu dekat akan segera kami umumkan, mudah-mudahan Kamis besoklah," ujar asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri N.Rahmat kepada wartawan di Kejati Kepri, Selasa (8/3/2016). 


Secara teknis, tambah ‎N.Rahmat, kedua kasus korupsi tersebut akan mereka jelaskan dan paparkan dalam ekspos yang rencnananya akan dilakukan pada Kamis,(10/3/2016) mendatang.  "Kamis nantilah, akan kami paparkan, dua kasus koruspi yang prosesnya masuk dalam penyidikan itu," tegasnya. 

Sebelumnya,  N.Rahmat mengatakan, proses penyidikan korupsi, Bansos Batam yang melibatkan ratusan penerima, baik instansi vertikal, perorangan, semi instansi di Pemko Batam, telah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

"Hal itu terlihat dari niat serta modus yang dilakukan, mulai dari rerencanaan anggaran, tidak derdasarkan pengajuaan dan verifikasi tetapi dana dapat dikucurkan, demikian juga pelaksanaan yang fiktif, serta laporan pertanggung jawabanya juga tidak ada," paparnya. 

Editor: Dardani