Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp1,95 M Ini Disidang di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-03-2016 | 20:19 WIB
IMG_20160308_150436.jpg
Terdakwa penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,95 miliar ini disidang di PN Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ir Roedianto Tri Noegroho yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp2,2 miliar yang dilakukan pada tahun 2013 kepada korban Yak Bun alias Abun, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/3/2016)‎

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Zaldi Akri SH menyatakan, terdakwa terbukti melakukan serangkaian perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun karangan dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang.

"Dimana perbuatan terdakwa itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana," ujar JPU.

Salain itu, JPU Zaldi dalam dakwaan alternatifnya juga menyatakan, terdakwa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya, bukan karena kejahatan yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH.

Dalam uraian dakwaannya JPU mengatakan, kejadian itu bermula saat korban Yak Bun alias Abun akan mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bintan Provinsi Kepulauan Riau, tentang Pengadaan Mobil.

Untuk mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa tersebut, korban Yak Bun alias Abun memerlukan surat dukungan, kemudian korban Abun mengajukan surat dukungan kepada PT Duta Cermerlang Motor melalui terdakwa, yang akan dipergunakan korban untuk syarat memasukan pelelangan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bintan tersebut, dengan memakai perusahaan yang bernama CV Bintana Buana Alam dan CV. Bintan Terang.

Setelah itu, Duta Cemerlang Motor Jakarta pun kemudian mengeluarkan surat dukungannya melalui terdakwa. Kemudian terdakwa mengirimkan surat dukungan tersebut kepada korban, hingga korban memasukan penawaran dengan menggunakan perusahaan CV Bintana Buana Alam untuk pengadaan Bus dan CV Bintan Terang untuk pengadaan Truk Tangga Berjalan.

"Saat itu, korban dan terdakwa sepakat atas permintaan chasis mobil merk HINO sebanyak 9 unit. chasis mobil merk HINO menjadi Bus terdiri dari 2 Bus pakai AC dan 7 Bus Non AC serta 1 unit Truk untuk Tangga Berjalan. Lalu terdakwa meminta harga karoseri tersebut, untuk Bus AC perunitnya adalah sebesar Rp254.000.000 dan Bus Non AC perunitnya sebesar Rp175.000.000 serta untuk Truk Tangga Berjalan sebesar Rp217.000.000," kata Zaldi

Selain itu Zaldi juga mengungkapkan, dengan kesepakatan harga itu, pada bulan Maret 2013 terdakwa telah meminta uang pembelian chasis mobil kepada korban sebesar lebih kurang Rp1.950.000.000. Namun, faktur dan NIK Mobil tersebut, oleh terdakwa belum dapat menyerahkannya kepada korban saat itu.

Terdakwa beralasan faktur dan NIK Mobil tersebut sedang dilakukan pengurusannya dan akan dikirimkan di kemudian hari.

"Korban Yak Bun alias Abun beberapa kali menghubungi terdakwa untuk segera mengirimkan dan menyerahkan faktur dan NIK Mobil tersebut, yang akan dipergunkan korban untuk mengurus surat-surat mobil tersebut berupa STNK dan BPKBnya, akan tetapi terdakwa belum juga mengirimkan faktur dan NIK Kenderaan itu," ungkap  Zaldi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban hingga saat ini belum dapat untuk mengurus surat-surat kenderaan berupa STNK dan BPKB-nya.

‎Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum menyatakan menerima dan tidak menyatakan keberatan.

Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH bersama anggotanya Zulfadli SH dan Acep SH menyatakan sidang ditunda minggu depan, dengan angenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. ‎
‎
Editor : Udin