Uski, Terdakwa KDRT Ini Divonis 1 Bulan di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-03-2016 | 19:06 WIB
IMG_20160308_145538.jpg
Uski, terdakwa KDRT Ini divonis 1 bulan di PN Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Uski Nurullah (39) honorer Satpol PP Kota Tanjungpinang terdakwa kekerasan Dalam  Rumah Tangga ‎(KDRT) terhadap Asmiati istrinya, divonis 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Putusan ini dibacakan oleh ‎Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/3/2016)

‎Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Zulfadli menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatan terdakwa yang sudah terbukti bersalah, ‎kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara," ujar Zulfadli.

Atas putusan ini, Uski ‎Nurullah menerimanya, begitu juga JPU, Kadek Agus Dwi Hendrawan SH. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU.

Baca : Pelaku KDRT Menangis Tersedu-sedu Sambil Minta Maaf Kepada Istrinnya

Dalam dakwaan JPU JPU sebelumnya diketahui, korban Asmiati bersama anak pertamanya yang bernama Atira Inaya sedang berada di rumah Hj.Rafiah (ibu mertua korban) untuk mengunjungi anak keduanya yang bernama M Rafif Arkan yang tinggal bersama terdakwa.

Saat itu, Asmiati melihat anaknya yang bernama M. Rafif Arkan sedang makan coklat, kemudian saksi Asmiati bertanya kepada anaknya,"sudah mandi blom dek," dan anak  korban Asmiati mengangguk lalu korban Asmiati memandikan anaknya.

Setelah mandi, anaknya itu meminta kepada Asmiati untuk dibelikan coklat. Asmiati mengatakan kepada anaknya untuk meminta izin kepada terdakwa, namun terdakwa hanya diam saja. Kemudian Asmiati pergi dengan anaknya.

Pada saat lewat teras rumah, mertua Asmiati bertanya kepada anak pertama Asmiati," Tira, kenapa kemaren gak datang?". Karena anak pertama Asmiati tidak mengetahui, lalu saksi Asmiati menjawab,"Maaf mak, karena kebetulan kenduri dirumah, tapi uda sms kakak?".

Mendengar itu, terdakwa berdiri dan langsung menarik tangan Asmiati lalu membenturkan kepalanya ke kepala korban Asmiati sebanyak 5 (lima) kali hingga Asmiati terjatuh ke lantai. Kemudian terdakwa menarik rambut Asmiati sebanyak 2 kali, dengan menggunakan kedua tangannya, Minggu (10/1/2016) pukul 13.00 WIB. 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Asmiati mengalami luka memar pada kepala di dahi kanan, dengan ukuran 4x2x0,5 cm, kemudian pada wajah korban berwarna merah kebiruan akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan.

Editor : Udin