Calo Proyek Korupsi Kantor Camat Bestari jadi DPO Setelah Ditetapkan Tersangka Penipuan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-03-2016 | 20:54 WIB
korupsi.jpg
ilustrasi korupsi (foto :ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terduga calo dan penerima fee pada dugaan korupsi proyek Kantor Camat Bestari Kota Tanjungpinang, Asrul ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.Namun saat ini tersangka As melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Asrul yang merupakan adik dari salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini dilaporkan oleh korban Khaily (35) atas cek kosong untuk pembayaran sewa alat berat, yang ditolak Bank saat dicairkan.

Alhasil, korban melaporkan Asrul ke Polisi dengan nomor register Lp.B/67/K/II/2015/Kepri/SPK.Res.TPI tertanggal 12 Februari 2015.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi dan penyidiknya, saat itu sempat mengendapkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan korban.

Namun setahun kemudian atau tepatnya 5 Februari 2016, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andre Kurniawan kembali membuka dugaan penipuan yang dilakukan tersangka Asrul, dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimu‎lainya Penyidikan baru bernomor 01/I/2016 Reskrim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Proses hukumnya tetap kami lanjutkan dan saat ini masih terus kami lakukan penyelidikan dan mencari pelaku As," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Adapun kronologis penipuan yang dilakukan Asrul terhadap korban Khaily, diawali dari sewa menyewa alat berat untuk pelaksanaan proyek Pemerintah yang diperoleh tersangka.

Selanjutnya, pada 27 September 2014, korban yang datang menagih sewa alat berat-nya, diberikan dua buah cek mundur senilai Rp445 juta dan Rp50 juta sebagai pembayaran sewa alat berat yang dipakai.

Tragisnya ketika korban mencoba mencairkan ke Bank, sesuai dengan tanggal mundur pencairan cek, oleh Bank menyatakan kalau dana direkening sebagaimana nomor rekening yang tertera di dalam cek, sedang tidak ada alias kosong. Hal yang sama juga ‎terjadi pasa cek kedua.

Atas Kejadiaan ini, selanjutnya korban Khaily melaporkan Asrul ke Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Sebagaimana diketahui, dalam dugaan korupsi Proyek Kantor Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, nama Asrul juga tertera dalam BAP 2 tersangka yang masing-masing, ‎Ahmat Syafei selaku Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa (PDIP) dan Zulfenedi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitment‎ (PPK).

Dalam BAP kedua tersangka korupsi Gedung Kantor Camat Kota Tanjungpinang mengaku kalau sebelumnya yang mendapatkan proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari dengan nilai Kontar Rp1,5 miliar itu adalah Asrul, melalui oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, dalam proses tender lelang, dengan meminjam perusahaan CV Pilar Dua Inti Perkasa, Asrul memenangkan proyek senilai Rp1,5 miliar tersebut.

"Dalam pelaksanaan, Dia (Asrul-red) yang mengerjakan dan yang mencairkan dana Rp400 juta lebih dana termenisasi atas nama CV PDIP. Sedangkan Ahmad Syae'i hanya dapat fee puluhan juta atas penggunaan perusahaan," ujar Jaksa.

Tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Ahmad Syafei selaku Direktur yang menandatangani kontrak dan pencairan dana dan ditetapkan tersangka karena merupakan orang yang paling bertanggung jawab.

"Sedangkan Asrul, yang dikatakan juga menerima dana, sebelumnya juga ditetapkan sebagai DPO," ujar salah satu JPU.

Editor : Udin