Sekertaris FKIP dan Dosen Universitas Karimun Dituntut 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 24-02-2016 | 17:00 WIB
IMG_20160224_145547.jpg
Sekertaris FKIP dan Dosen Universitas Karimun dituntut 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa Hadizon bin Yazuk selaku Sekretaris FKIP Universitas Karimun dan M Suhatsyah bin Nazarudin selaku dosen Universitas Karimun dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu disampikan Jaksa Penuntut Umum Rizky Rahmatullah SH yang diwakilkan oleh Alinaex Hasibuan SH dari Kejaksaan Neger Tanjung Balai Karimun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu(24/2/2016), dalam dugaan Korupsi Dana Bantuan Pendidikan Inklusif Universitas Karimun yang merugikan Negara Sebesar Rp417 juta.

Dalam tuntutannya, JPU Alinaek Hasibuan SH menyatakan setiap orang yang diberikan tugas untuk menjalankan jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja membuat secara palsu dan memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Perbuatan kedua terdakwa tambah Alex Naek Hasibuan, sesuai dengan dakwan kedua. Sehingga melanggar pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas Perbuatan terdakwa Hadizon yang sudah terbukti bersalah, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukumunan 1 tahun dan 4 bulan Penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya

Sedangkan untuk rekan ‎terdakwa M Suhatsyah dituntut dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Tri Wiramon SH dan Susandri Mayandri SH menyatakan menerima, kendati demikian kedua terdakwa pada tanggal 22 Maret 2016 akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa Hadizon dan M Suhatsyah, maka Ketua Majelis Haki‎m, Elyta Ras Ginting SH berserta kedua anggotanya, Jonni Gultom SH dan Lindawati SH menunda pesidangan sampai tanggal 22 Maret 2016.

Sebelumnya, terjadinya korupsi dana bantuan pendidikan inklusif di UK pada 2012 lalu itu, ditandai dengan perolehan dana Hibah Pendidikan Inklusif dari Kementerian Pendidikan Pusat sebesar Rp900 juta. Namun dalam pelaksanaannya, sebesar Rp 417 juta tak dapat dipertanggung-jawabkan.
 
Sebagai Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, Abdul Latief telah memerintahkan secara lisan kepada tersangka Hadison (selaku anggota Pokja Bagian Pencanangan) dan tersangka Muhammad Suhatsyah Bin H Nazaruddin (Bendahara), untuk membuat laporan keuangan penggunaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus (PLK) di Kabupaten Karimun tahun 2012.

Laporan pertanggung-jawaban dana akan disampaikan Kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar c.q Direktorat Pembinaan PKLK di Jakarta dan juga membayarkan pajak kegiatan tersebut, seolah olah kegiatan dari dana Bansos tersebut telah dilaksanakan. Padahal, kenyataanya belum dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 417.350.400.

Editor : Udin