Penjabat Gubernur Kepri Takkan Ubah SK UMK Batam, Kecuali...
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-12-2015 | 15:46 WIB
Penjabat-Gubernur-Kepri_edi.jpg
Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana menyatakan tidak akan mengubah SK penetapan UMK Batam, dengan alasan tidak ditemukan landasan dan dasar hukum untuk melakukan perubahan dan memasukkan Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU) yang diajukan serikat buruh, ke dalam UMK Batam yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.994.111.

"Sampai saat ini, saya tidak menemukan landasan dan dasar hukum untuk mengubah dan menetapkan UMK dan UMKU Batam ini. Dengan tidak adanya landasan dan dasar hukum, Gubernur tidak dapat mengutak-atik penetapan besaran UMK tersebut karena sesuai dengan pasal 44 PP-78 tentang Penetapan UMK telah ditulis dan dibuat rumusnya," kata Agung Mulyana usai melakukan Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Kepala Daerah (FKPD) di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (1/12/2015). 

Cara menghitung UMP dan UMK sesuai PP-78 itu, tambah Agung, sudah jelas, berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tetapi kalau DPRD mengeluarkan ketetapan, untuk meminta Gubernur melakukan perubahan dia menyatakan akan membuat.


"Sebagaimana dalam pertemuan kemarin, saya juga sudah katakan, melalui aspirasi yang disampaikan, DPRD harusnya dapat mengeluarkan keputusan sehingga hal itu akan menjadi dasar Pemerintah untuk melakukan perubahan dan nantinya akan disamapaikan ke pemerintah," kata Agung.

Sebagaimana diketahui, UMK 7 Kabupaten/kota telah ditandatangani Gubernur Kepri, termasuk SK Penetapan UMK Batam dengan besaran Rp.2.994.111.  Penandatangan SK Penetapan UMK 2016 sejumlah Kabupaten/Kota di Kepri, dilakukan Gubernur pada Jumat 20 November 2015. 

Sedangkan UMK Batam ditandatangani pada 21 November 2015, dan karena pada tanggal tersebut merupakan hari Sabtu, maka tanggal penandatanganan UMK Kota Batam dimajukan pada 23 November 2015.

Dengan ditetapkannya UMK 2016 ini, secara otomatis di 7 Kabupaten/kota di Kepri akan berlaku sejak Januari 2016. Baca: DPRD Batam Beri Rekomendasi Revisi UMK Batam ke Gubernur Kepri

Sebelumnya, dalam SK Gubernur tetang UMK 2016 Kota Batam hanya menetapkan 1 besaran yaitu UMK, karena sesuai dengan aturan PP-78 tentang Penetapan UMK tidak disebut adanya penetapan Upah Kelompok Usaha (UKU). 

"Untuk SK UMK 2016 Kota Batam, hanya satu angka yaitu UMK dan tidak ada menetapkan Upah Kelompok Usaha (UKU), karena memang aturannya sudah seperti itu, dan sebelum penetapan Penjabat Gubernur Kepri dan kami juga sudah menjelaskan pada serikat buruh serta perwakilan mereka di DPP," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Kepri, Tagor Napitupulu.

Editor: Dodo