6 Komplotan Pencuri Aki Tower, Dikurung 12-15 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-12-2015 | 13:46 WIB
Tersangka_Pencuri_Besi_Tower.jpg
Para anggota komplotan pencuri aki kering milik PT Telkomsel saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Enam orang komplotan pencurian aki kering tower Telkomsel di Tanjungpinang, yaitu M.Tahir bin Samad (26), Sabihi Mayulis Bin Iskandar (20), Sadam Husman Bin Abdul Muiz (23), Willy Simangunsong alias Win (21), Jumadi Bin Sapri (21) dan Andre Ervanto alias Andre (20) divonis 12 bulan sampai 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.


Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro  SH beserta anggotanya Windi Ratna Sari SH dan Aprizal  SH dalam sidangan lanjutan pada ke 6 terdakwa di PN Tanjungpinang,Senin (30/11/2015).  

Dalam putusannya, Bambang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dan diacam pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1),3,4,5 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Muhammad Tahir Alias Her Bin Abdul Samad dihukum selama 15 bulan penjara, sedangkan lima terdakwa lainya masing-masing Sabihi  Mayulis, Sadam Husman, Willy Simangunsong, Jumadi dan Andre Ervanto masing–masing divonis 12 bulan Penjara," ujar Bambang. 

Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 bulan sampai 15 bulan penjara.

Atas putusan itu, keenam terdakwa menyatakan menerima, demikian juga JPU. Baca: Polisi Bintan Kembali Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Baterei Tower milik Telkomsel

Komplotan garong itu ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di Kampung Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Tanjungpinang Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu (29/8/2015) lalu.

Selain mengamankan ke 6 terdakwa, dalam penangkapan itu, Polisi juga menemukan delapan aki kering hasil curian ke enamnya dari Tower  PT.Telkomsel yang terletak di Kampung Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas, Tower diu Jalan Nusantara KM 14 arah Kijang dan Tower di Jalan Sungai Pulai Kecamatan Bintim Kabupaten Bintan. Pencuriaan ini merugikan PT Telkomsel sebesar Rp30 juta. 

Editor: Dardani