Audit Nilai Kerugian Belum Jelas

Kejari Tanjungpinang Akan Kembalikan BAP Korupsi Alkes RSUD Tanjunguban ke Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-09-2015 | 18:46 WIB
Kasi_Pidsus_Kejari_Tanjungpinang_Lukas_Alexander_Sinuraya_SH.jpg
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lukas Alexander Sinuraya SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan mengembalikan (P18) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Tanjunguban ke Penyidik Polres Bintan guna dilengkapi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, dari hasil telaah dan penelitian berkas yang dilakukannya, selain hasil audit BPKP atas nilai kerugiaan yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut belum dilampirkan penyidik, sejumlah unsur materil dan formil atas korupsi yang disangkakan penyidik dalam BAP kepada tersangka juga masih banyak kekurangan.

"BAP-nya sudah kami terima dan lakukan penelitiaan, dan karena masih ada kekurangan unsur formil dan materil dalam BAP, dalam waktu dekat ini, kami akan mengembalikan BAP ke Penyidik Polri," kata Luxas Alexander kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (2/9/2015).

Lukas menambahkan pengembalian BAP dilakukan dengan petunjuk Jaksa kepada Penyidik, demikian juga mengenai hasil audit nilai kerugian yang ditimbulkan, juga diminta agar dilengkapi, agar dalam penuntutan selain unsur melawan hukum dari perbuatan korupsi yang disangkakan terpenuhi, nilai kerugian yang ditimbulkan secara jelas nyata.

Kapolres Bintan, AKBP Cornelius Wisnu Adji mengatakan kendati telah menetapkan dua tersangka dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Kepri di Tanjunguban, Namun pihaknya belum melakukan penahanan, dengan alasan masih menunggu proses lebih lanjut. Selain itu, tim penyidik Polres Bintan juga melakukan koordinasi pelengkapan dalam BAP kedua tersangka,

"Dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Tanjunguban, memang belum ditahan. Karena menunggu proses lebih lanjut dan penyidik terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan," ungkap Wisnu Adji Pamungkas kepada BATAMTODAY.COM,Selasa (1/9/2015).
  
Sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Kepri di Tanjunguban, kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp 1.061.000.000.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban mengatakan setelah sekitar sepekan BPKP Kepri melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi di RSUD Tanjunguban, akhirnya muncul angka tersebut

"BPKP yang langsung turun kelapangan melakukan kroscek dan melakukan perhitungan atas kerugian negara dalam pengadaan Alkes tersebut sejak akhir juli lalu. Setelah BPKP memberikan hasil perhitungan kepada Satreskrim Polres Bintan, baru diketahui besaran kerugian negara dari kasus korupsi tersebut," terangnya, Jumat (7/8/2015).

Andri menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011.

"Ariantho dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Andri seraya menyebut jumlah tersangkanya bisa bertambah. 

Editor: Dodo