Korupsi Dana PPID Anambas Rp 4,8 Miliar

Radja Tjelak Tak Tahu Rekening Bank untuk Kas Negara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-09-2015 | 18:29 WIB
radja-tjelak-saksi1.jpg
Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal, mengaku tidak mengetahui di bank mana Rekening Kas Umum Negara berada. Namun demikian, sesuai dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dari Rp 4,8 miliar sisa dana PPID Kabupaten Anambas, dikatakan Radja Tjelak sudah disetorkan ke Kas Negara. 

‎"Menurut saya, Rekening Umum Negara di bank lain, yang Mulia, dan bukan di Bank BNI," kata Radja Tjelak kepada Majelis Hakim saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dalam dugaan korupsi Rp 4.8 miliar sisa dana PPID Kabupaten Anambas, dengan terdakwa Handa Rizky, Selasa (1/9/2015). 

Selain tidak mengetahu pasti dimana Rekening Umum Kasa Negara itu, Radja Tjelak juga beralasan pencairan dan transfer sisa dana PPID dilakukan, melalui dana Simsen oleh Bank BNI 46 sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah. 

Dia juga menjelasakan,  selain di rekening ‎BNI 46, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga memiliki rekening di Bank Riau Kepri, dan Bank Mandiri Syariah. 

Selain tidak tahu aliran dana Rp 4,8 miliar setelah gagal transfer ke rekening Umum Negara, Radja Tjelak juga mengaku, pada surat 260 pencairan dana Rp 4,8 miliar dari rekening sismsen ke rekening PT Samara Tungga, di akhir paragraf juga, diduga berpotensi merugikan keuangan Kabupaten Anambas. 

"Yang lebih fatal lagi, ada potensi kerugian negara yang baru, bahwa dalam surat 260 itu juga dikatakan, bahwa terhadap dana lainnya dari Kuasa BUD, yang ada di simsen agar dikirim dan dikucurkan ke PT Samara Tungga," kata Radja Tjelak.

Hal ini juga berkaitan dengan tanggapan, terdakwa Surya Darma Putra sebelumnya, atas kesaksian Salmiah yang hanya mengakui SP2D pencairan dana Rp 4,8 miliar dana sisa PPID dari rekening umum ke ke rekening simsen pada 27 Desember 2013.

Dalam tanggapannya, Surya Darma Putra menyatakan kebohongan kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) Salmiah, terkait tandatanganya pada Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) serta SP2D 27 Desember 2013 yang dikatakan dipalsukan dan dinyatakan ditandatangani Sal‎miah dan dibawa serta diminta dirinya.

"Kesaksiannya bohong dan tidak benar, SSBP dia yang tandatangan, dan saya langsung yang bawa berkas ke dia untuk ditandatangan," ujar Surya Darma Putra, ketika diminta Majelis Hakim dan menanggapi keterangan yang diungkapkan Salmiah dalam sidang lanjutan terdakwa Afian, Surya Darma Putra, dan Welli Indra di Pngadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (27/8/2015). 

Surya juga menyatakan Samiah berbohong dan memberikan keterangan yang tidak benar atas penandatanganan SP2D untuk pengucuran Rp 4,8 miliar sisa dana PPID Anambas ke rekening simsen karena ketika SPPD ditandatangan pada 27 Desember 2013, Salmiah saat itu sedang tidak berada di Anambas, tetapi di luar daerah, dan hal itu juga dibenarkan saksi Salmiah. 

Selain pencairan sisa dana PPID, ratusan milliar APBD Anambas pada 27 Desember 2013, juga dikeluarkan Pemkab Anambas melalui SP2D yang sebenarnya tidak pernah ditandatangani Salmiah sebagai Kuasa BUD, demikian Juga Kabag Keuangan Anambas Ivan, karena pada 27 Desember 2013 itu, Salmiah dan Ivan sedang berada di luar kota.

"SP2D tanggal 27 Desember 2013, tidak benar dia yang menandatangani, karena pada saat itu Salmiah sedang di luar Anambas, Jadi dia bohong kalau mengatakan, dia yang menandatangani SP2D Rp 4,8 miliar dana PPID dari Kas Umum Daerah ke Rekening Simsen," ujarnya.

Terkait dengan pengakuan Surya Darma tersebut, Radja Tjelak menyatakan silakan ditelusuri, dan sepenuhnya menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. 

"Bisa saja terjadi, tetapi SP2D itu, bukan atas SPM yang saya tadatangani, tetap SKPD lain, dan kita mempersilakan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan hingga tahu kebenaranya," ujar Radja Tjelak.

Editor: Dodo