Korupsi Dana Bansos Kepri Rp1,5 Miliar

Abdul Aziz dan Obos Bustami Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-08-2015 | 08:15 WIB
aziz-tangkap.jpg
Abdul Aziz saat digiring ke Polda Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Aziz, dan Obos Bustami, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012 dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (19/8/2015). Peralihan penahanan dua tersangka ini dilakukan setelah BAP dan tersangka serta barang bukti diserahakan penyidik Polda Kepri ke jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Karena BAP kedua tersangka telah lengkap, hari ini penyidik Polda Kepri menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti (BB). Atas pelimpahan tahap II ini, kedua tersangka saat ini menjadi tahanan kejaksaan dalam penuntutan, dan dititipkan ke rutan," ujar Yulianto yang didampingi jaksa penuntut Kejati Kepri, Setiawan SH, kepada wartawan di Kejati Kepri.

Sedangkan BAP satu tersangka lainnya, Bima Ilham, masih dilengkapi penyidik Polda Kepri setelah sebelumnya sempat dikembalikan guna dilengkapi syarat formil dan materil.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum Kejati Kepri akan segera melimpahkan BAP perkara kedua tersangka ke PN Tipikor Tanjungpinang guna dilakukan penuntutan,"imbuh Yulianto.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kepri menetapakan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Provinsi Kepri yang merugikan keuangan negara Rp1,5 miliar. Sejatinya, dana bansos yang diperuntukan bagi UKM tahu tempe sebesar Rp700 juta, pembangunan masjid Rp400 juta dan Rp400 juta untuk pembagunan TK Baitur Rozaq itu. Namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Bahkan laporan pertangungjawaban secara riil dari penggunaan dana bansos ini tidak dilaporkan dengan laporan yang disertai dengan bukti. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP. (*)

Editor: Roelan