MRKR dan KCW Minta KPK dan Mendagri Telisik APBD Kepri 2018
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 26-09-2018 | 11:16 WIB
hamid-huzrin2.jpg
Pembina LSM KCW Kepri, Abdul Hamid dan Ketua Dewan Pembina MRKR Huzrin Hood. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Rakyat Kepulaun Riau (MRKR) mengaku sangat prihatin dengan kondisi Pemerintah Provinsi Kepri saat ini. Di usianya yang ke-16 tahun, sistem pemerintah Kepri dinilai tidak mengutamakan pelayanan untuk masyarakat.

Ketua Dewan Pembina MRKR, Huzrin Hood, mengaku sudah sejak dulu dirinya menyampaikan keprihatinnya kepada pemerintahan Provinsi Kepri, karena tidak mengutamakan pelayanan masyarakat, seperti pelayanan pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat miskin.

"Di mana di setiap provinsi ada bus sekolah. Dana pendidikan dibantu secara maksimal. Tetapi kalau di Kepri untuk anggaran pendidikan sebesar Rp100 juta. Dana itu tak cukup akhirnya memungut kepada wali-wali murid," ujar Huzrin Hood, Selasa (25/9/2018).

Selain itu kesehatan bagi masyarakat miskin saat ini sangat sulit. Hal yang tidak kalah penting juga ekonomi masyarakat yang perlu diperhatikan. Pihaknya masih mendata dengan sungguh berapa penduduk Kepri yang berpenghasilan di bawah lima juta, berapa penduduk yang berpenghasilan di bawah satu juta.

"Kami bisa petakan sesungguhnya jadi konservasi kami arahkan ke situ. Tidak hanya mendata Batam wilayah dengan income pendapatan tinggi," ucapnya.

Menurutnya, kalau dirinya berpacu dengan DPRD dan Pemerintah Kepri dengan pokok pikiran mereka pihaknya pasti kalah. Tapi yang diinginkan dengan hati nurani Gubernur dengan DPRD ke mana arah tujuan APBD. Kalau dilihat berani membuka websitenya satu triliun hanya proyek Penunjukan Langsung (PL) saja tetapi sedangkan itu tidak menyentuh kepentingan masyarakat.

Terkait hal itu maka MRKR bersama Kepri Corruption Watch (KCW) telah menyurati Gubernur dan DPRD Kepri, namun jika tidak ditanggapi. MRKR bersama KCW pun akan melaporkan APBD Kepri 2018 ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita minta KPK dan Mendagri menelisik APBD Kepri 2018, mulai dari pembahasan dan pengganggaran serta penggunaannya," ungkapnya.

Huzrin juga mengindikasikan atas sejumlah permasalan tersebut, pembahasan pengesahan serta pelaksanaan APBD murni dan APBD perubahan 2018 Provinsi Kepri juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Pembahasan APBD dan Perubahan APBD.

"Pemprov Kepri tidak mengikuti arahan Mendagri. Tetapi kami tidak mau sampai ke sana. Kami mau BPKP dan KPK dapat menelusuri segala dilakukan selama ini, supaya diperbaiki demi kepentingan masyarakat," katanya.

Maka dari itu Huzrin berharap Pemprov Kepri dan DPRD dapat jujur kepada masyarakat agar APBD memang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat.

"Kepri sudah berusia 16 tahun tahun. Sebagaimana diketahui bahwa tujuan membentuk provinsi Kepri ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat dunia akhirat, kemudian harapan anak negeri menjadi pemimpin di negerinya sendiri," pungkasnya.

Editor: Yudha