APBD-P Kepri 2018 Harus Disahkan Akhir September Ini
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-09-2018 | 10:52 WIB
ok-sekda-kepri.jpg
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah memastikan bahwa pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kepri tahun 2018 paling lambat harus diselesaikan pada akhir September ini.

Pasalnya, lanjut Sekda pelaksanaan anggaran dan pengajuan APBD Murni 2019 harus diajukan pada awal Oktober mendatang. "Insyaallah dalam waktu dekat ini kita gesa untuk segera disahkan," ungkap Sekda di Tanjungpinang, Selasa (25/9/2018), seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Sekda mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri terus berupaya menyelesaikan pembahasan akhir APBD Perubahan ini.

"Saat ini masih tahap sinkronisasi di OPD, jangan sampai nanti ada program dan anggaran wajib yang tertinggal khususnya untuk pembayaran gaji pegawai tersebut," ungkap Sekda.

Dikatakan Sekda, penggunaan anggaran gaji pegawai ini digunakan Pemerintah Provinsi Kepri untuk membayar gaji 13 dan 14 atau pembayaran Tunjangan Hari Raya kemarin. "Sehingga untuk menutupinya, kemarin kita gunakan dulu gaji pegawai dua bulan, dan sekarang kita anggarkan pada APBD-P," ungkap Sekda.

Dikatakan Sekda, penyelesaian pembahasan APBD-P Provinsi Kepri tahun 2018 ini juga terus digesa mengingat pengajuan APBD Murni tahun 2019 harus diajukan paling lambat di awal bulan Oktober

"Selesai APBD-P ini langsung kita sambung dengan pembahasan APBD Murni 2019, kita tidak ingin seperti tahun sebelumnya pengajuan pembahasan APBD Murni ini terlambat diajukan," ungkap Sekda.

Untuk itu, Sekda terus mengimbau kepada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dapat bekerja cepat baik itu dalam sinkronisasi program kegiatan juga pengajuan program yang akan diajukan.

"Sehingga sistem penganggaran kita pada APBD-P dan APBD Murni 2019 dapat selesai tepat waktu," tegas Sekda.

Editor: Gokli