Dua Koruptor DKTM di Tanjung Irat Lingga Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 15-08-2018 | 09:28 WIB
dua-koruptor-lingga.jpg
Kahar dan Yasmin saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat masing-masing dihukum 2 tahun penjara.

Adapun kedua terdakwa ini yakni Kahar, selaku Kepala Desa Tanjung Irat dan Jasmin, Ketua Tim DKTM.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Corpioner didampingi Joni Gultom dan Eduard Sihaloho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (14/8/2018).

Dalam putusannya, Corpioner menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Corpioner.

Selain itu, majelis juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyetorkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa Kahar sebesar Rp78 juta ke negara. Sehingga, terdakwa Kahar tidak lagi dibebankan uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Jasmin membebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp158.200.000, jika dalam kurun waktu 1 bulan uang pengganti kerugian itu tidak bisa dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita, sebagai pengganti dan jika tidak mencukupi akan dihukum 1 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sri Ernawati menyatakan pikir-pikir begitu juga jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan diurai pada tahun 2015 PT Growa Indonesia memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga nomor: 177/KPTS/VII/2015 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Produksi Pasir Darat tanggal 10 Juli 2015.

Selanjutnya PT Growa Indonesia melakukan penambangan pasir darat di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat. Karena adanya pertambangan pasir darat di desa tersebut, maka masyarakat menuntut adanya perhatian melalui Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang juga dikenal dengan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM).

Hingga akhirnya PT Growa Indonesia memberikan dana DKTM yang seluruhnya berjumlah Rp547.000.000 dan pemberian dana DKTM ini didasari kepada jumlah kubikasi produksi PT Growa Indonesia dikalikan Rp1.500 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga nomor: 07/KPTS/I/2011 tentang Penetapan Besar Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat.

Dana DKTM tersebut pun baru diberikan tahun 2017 dikarenakan Tim DKTM Desa Tanjung Irat baru mengajukan proposal pada akhir tahun 2016.

PT Growa ini memberikan secara bertahap mulai dari tanggal 16 Oktober 2016 sampai 24 Maret 2017 yang diserahkan langsung terdakwa Jasmin selaku Ketua Tim DKTM, berdasarkan kuitansi yang ditandatangani oleh terdakwa Kahar dan terdakwa Jasmin.

Pada APBDesa Perubahan Desa Tanjung Irat pada kolom pendapatan Desa Tanjung Irat tidak ada disebutkan dana DKTM Desa Tanjung Irat sebesar Rp547.000.000 sebagai salah satu pendapatan Desa Tanjung Irat yang berasal dari perusahaan yang berlokasi di desa dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, yaitu PT Growa Indonesia.

Kahar selaku Kepala Desa Tanjung Irat yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan desa tidak memasukkan terlebih dahulu dana DKTM Desa Tanjung Irat ini ke dalam rekening Kas Desa Tanjung Irat untuk dimasukkan sebagai salah satu pendapatan desa dalam APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2017.

Dana DKTM yang seluruhnya berjumlah Rp547.000.000 dengan rincian penggunaan sebagai berikut; jumlah dana yang digunakan untuk pemasangan instalasi dan KWH listrik di Dusun Cukas terhadap 23 rumah nilainya hanya sebesar Rp150 juta dan jumlah dana yang digunakan untuk pemasangan instalasi listrik dan KWH listrik di Dusun Setawar untuk 67 rumah hanya menelan menelan biaya Rp167.500.000, sehingga total yang digunakan untuk pemasangan instalasi listrik di dusun itu hanya menelan biaya Rp317.500.000. Atas perbuatan kedua terdakwa, telah merugikan negara sebesar RP299.500.000.

Editor: Gokli