Diambil Mengatasnamakan Gubernur

Plat Baja Sisa Pembangunan Jembatan I Dompak Raib, Pemprov Kepri Rugi Hingga Rp4,4 Miliar
Oleh : Ismail
Selasa | 14-08-2018 | 16:28 WIB
plat-besi-dompak2.jpg
Plat besi sisa pembangunan Jembatan I Dompak. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak raib diambil orang. Aset yang menjadi milik pemerintah provinsi Kepri senilai Rp 4,4 miliar itu merupakan sisa pembangunan Jembatan I Dompak itu diduga diambil oleh oknum-oknum yang mengatas namakan persetujuan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar pendapat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri kabid Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Rodi Yantari dengan Komisi I DPRD Kepri, di DPRD Kepri, Selasa,(14/8/2018).

Kepada Komisi I DPRD Kepri Rodi Yantara juga menceritakan kronologis, pengambilan plat baja aset milik Pemprov di Jembatan Dompak tersebut.

Disampaikannya, pada tanggal 4 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 lalu, pihaknya menerima informasi adanya aktifitas pengambilan plat baja disekitar Jembatan I Dompak dengan pengawalan polisi. Lalu, selang satu setengah jam pada hari yang sama, pihaknya ke lokasi dan tidak menemukan apa-apa.

Pada malam hari sekitar pukul 20.30, pihaknya kemudian kembali ke lokasi plat baja tersebut diletakkan. Namun, pada waktu itu aktifitas pengambilan aset Pemprov Kepri tersebut kembali dilakukan. Dengan dikomandoi oleh saudara Cory, Iip, Syaiful, dan Julyanta.

"Disitu kami tanyakan atas dasar apa mereka mengambil sisa plat baja tersebut. Namun, mereka beralasan atas persetujuan Gubernur Kepri untuk melakulan pembersihan dan lokasi diletakkannya aset tersebut akan dijadikan lokasi wisata kuliner," ujarnya menirukan saat RDP bersama Komisi I di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Selasa (14/8/2018).

Padahal, lanjutnya, pihak Dinas PU sama sekali tidak pernah menerima rekomendasi dari Gubernur Kepri mengenai persoalan tersebut.

Ia menambahkan, semulanya total aset berupa plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak sebanyak 166 keping. Namun, yang tersisa saat ini hanya 60 keping saja.

Dengan demikian, sekitar 106 keping plat baja milik Pemprov Kepri raib. Dengan total kerugian hingga Rp 4,4 miliar.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kepri Abdul Rahman meminta, Dinas PU dan Inspektorat segera membuat lapora resmi pihak kepolisian atas persoalan tersebut. Agar, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus raibnya aset Pemprov Kepri.

Mengenai adanya nama Gubernur Kepri dalam pengambilan plat baja tersebut, Abdul Rahman meminta hal tersebut agar segera diklarifikasi.

"Kami juga akan melakukan investigasi atas permasalahan ini. Untuk kami meminta Dinas PU dan Inspektorat agar membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian,"ujarnya.

Untuk diketahui, pengadaan material plat baja tersebut tertuang dalam kontrak dan adendum pembangunan Jembatan I Dompak tahap I program jamak 2007-2010. Kontraktor pelaksana yang ditunjuka kala itu adalah PT Ninda Karya pada 15 Desember 2007 lalu.

Bahkan, Pemprov Kepri telah melakukan pembayaran kepada kontrak pelaksanan setelah adanya audit operasional jamak yang dilakukan BPKP perwakilan Provinsi Kepri dengan Nomer SPN-4002/PW04/3/2011 pada 28 Desember 2011. Lalu, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomer 38/pdt.G/2012/PN.TPI pada 21 Mei 2013 dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomer 157/PDT/2013/PT.R pada 16 Mei 2013.

Dengan demikian, tertera jelas bahwa pengadaan plat baja tersebut merupakan aset Pemprov Kepri dengan pengguna barang adalah Dinas PU Kepri.

Editor: Yudha