Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Pengedar Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 23-06-2018 | 13:04 WIB
kapolres-tpi-sembako2-btd.jpg
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan DD, pemilik sabu seberat 2,9 gram di Jalan Ganet, Selasa (12/6/2018).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan penangkapan seorang yang diduga sebagai pelaku narkoba.

"Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba tiga hari sebelum lebaran," ujar Ucok saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Sabtu (23/6/2018).

Ucok mengungkapkan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkoba jenis sabu.
Setelah itu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu 2,9 gram yang dibungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya.

"Saat tersangka kami amankan, anggota menemukan barang bukti sabu seberat 2,9 gram," katanya.

Editor: Yudha