KPU Tanjungpinang Minta KPPS Imbau Warga Gunakan Hak Pilih
Oleh : Habibi
Selasa | 19-06-2018 | 13:32 WIB
tpi-ketua-kpu1.jpg
Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di RT maupun RW diminta mengimbau warganya masing-masing agar memberikan hak suara pada Pilwako Tanjungpinang pada 27 Juni 2018 mulai dari pukul 07.00 - 13.00 WIB.

Karena petugas KPPS yang berjumlah 2.219 dapat menjangkau seluruh warga Tanjungpinang pada saat mereka menyampaikan formulir C6, sebagai surat panggilan untuk memilih.

"Tidak bisa C6 hanya diletak di depan pintu rumah warga karena harus ada tanda terima dari kepala keluarga setiap rumah," kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Rabu (19/6/2018).

Menurut Robby, petugas KPPS yang berjumlah 7 orang ditambah Linmas 2 orang dapat menjadi agen terakhir membantu KPU melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang. Karena mereka berada di tengah-tengah masyarakat Tanjungpinang. Apalagi mereka juga dianggap tokoh di RT maupun RW setempat.

"Dengan posisi strategis tersebut, ajakan dari KPPS diharapkan ampuh untuk memujuk warga datang ke TPS memberikan hak suara. Dan paling penting Kpps tidak boleh mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu," ujar Robby.

Disebutkan, pendekatan kekeluargaan sangat penting bagi meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada Tanjungpinang. Dan itu bisa maksimal melalui peran KPPS.

"Mungkin warga akan segan jika KPPS sudah mengantarkan surat pemberitahuan memilih sekaligus Lebaran ke rumah warga. Karena saat ini C6 sudah disebarkan di tiap kelurahan dan sudah boleh untuk dibagikan kepada warga," kata Robby.

Selain itu, hal =yang harus diwaspadai adalah jangan sampai formulir C6, diberikan kepada warga yang tidak berhak memilih atau warga dari daerah lain karena sanksinya pidana pemilu.

"Kita ingatkan betul, C6 hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar di DPT pilkada. Sedangkan bagi mereka warga Tanjungpinang yang belum terdaftar, maka tidak diberikan C6. Warga tersebut kalau memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Tanjungpinang dapat memilih sesuai dengan alamat di KTP di satu jam terakhir. Berarti mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB," terangnya.

Menurut Robby, pada prinsipnya pemilih dengan KTP tidak terlalu banyak. Karena KPU sudah melakukan proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan keberadaan pemilih. Kalaupun ada biasanya tidak sampai kekurangan surat suara.

"Kalaupun kurang, maka KPPS akan mengalihkan ke TPS terdekat agar warga tersebut tidak kehilangan hak pilihnya," ujarnya.

Editor: Yudha