Nambah Libur Lebaran, ASN Kepri Dapat Sanksi Tegas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-06-2018 | 08:04 WIB
Untitled-14.jpg
Lebaran, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS.Arif Fadillah bersilaturahmi dengan warga. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS.Arif Fadillah mengatakan akan memberi sanksi tegas pada para pegawai yang mangkir pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran.

"Seluruh pegawai harus kembali bekerja sesuai waktu yang sudah ditentukan pemerintah melalui Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, semua harus masuk sesuai tanggal yang ditentukan. Jika ada yang mangkir tanpa surat izin cuti, akan ada sanksi," kata Arif di kediamaannya di Tanjungpinang, Senin (19/6/2018).

Sesuai keputusan bersama menteri, tambahnya, cuti lebaran tahun ini diberikan cukup panjang. Masa cuti dimulai sejak 11-21 Juni 2018.

"Pada Kamis (21/6/2018) nanti, semua kantor pemerintahan sudah harus kembali beraktivitas seperti biasa. Nanti pun kita akan apel khusus pada hari pertama ngantor dan akan sidak pegawai-pegawai OPD yang telat masuk berdasarkan PP 53 itu," jelas Arif.

Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil tambah Arif, tertera jelas sanksi-sanksi yang untuk PNS sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Sempena Idul Fitri 1439 H, Sekda Arif merayakan Lebaran di Tanjungbatu dan Tanjungbalai. Arif dan keluarga bersilaturahmi dengan keluarga besar dan masyarakat di kedua daerah tersebut.

Arif mengatakan, sesama makhluk Allah harus saling mengasihi dan saling menyayangi. Silaturahmi antar sesama harus terus dipererat.

"Manusia tidak bisa hidup sendiri, kalau tidak ditopang orang lain.Maka tumbuh eratkan persaudaran ini," tambah Arif lagi.

Editor: Yudha