Direktur KPLP Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 14-06-2018 | 08:40 WIB
direktur_kplp-2.jpg
Direktur KPLP Junaidi melakukan sidak di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Foto: Roland)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Junaidi, melakukan sidak dan pengecekan kelancaran arus mudik Lebaran 2018 di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (13/6/2018) petang.

Direktur KPLP Junaidi mengatakan, kunjungannya dalam rangka untuk pemantauan angkutan Lebaran 2018. Menurutnya, Ditjen Perhubungan Laut melakukan pemantauan semua 52 pelabuhan yang ada. Iintinya mengecek semua sarana prasarana angkutan laut mudik lebaran khususnya pada sore ini di Tanjungpinang.

"Untuk di Tanjungpinang kami sudah mengecek, semua kapal sudah komplek sesuai aturan yang ada kemudian sarana dan prasarana di pelabuhan nya sudah cukup bagus, " ujar Junaidi

Ia mengatakan, pengecekan pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia ini khususnya pelabuhan-pelabuhan yang padat penumpangnya seperti di batam, Tanjungpinang, Tanjungbalai, Banjarmasin, Belawan, Ternate, Dumai, Sampit, da Balikpapan, itu semuanya dilakukan pemantauan oleh tim Direktur KPLP.

"Pada intinya kami melakukan pengecekan kesiapan mudik ini khususnya untuk pelabuhan yang padat penumpang, " katanya

Kesiapan, pengawasan dan pengecekan, lanjutnya, sudah dilakukan sejak H-8 dan nantinya sampai H+8, Ini terpadu dengan posko -posko terpadu ini sudah berjalan juga, akan tetapi khusus untuk posko perhubungan laut, itu dari H-15 sampai H+15.

" Jadi kemarin tanggal 31 Mei sudah dimulai sampai tanggal 1 Juli 2018 ditutup angkutan lebaran," ujarnya.

Junaidi menghimbau kepada seluruh pengguna jasa angkutan laut dan calon penumpang yang akan mudik kekampung halaman masing-masing untuk menjaga barang bawaan dan jangan berlebihan. Kemudian juga pihak pelabuhan harus mempersiapkan semuanya sehingga tidak memaksakan para penumpang.

"Tidak boleh memaksakan apabila kapal tersebut kapasitasnya sudah terpenuhi jadi tidak boleh melewati jumlah batas kapasitas kapal yang di persyaratan dan tidak boleh membawa barang-barang yang berbahaya," tutupnya.

Editor: Surya