Abaikan Pasal Pemberatan, Hukuman AKP Dasta Analis Dikurangi 1 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-03-2018 | 11:51 WIB
dasta-10.jpg
AKP Dasta Analis, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bintan usai mendengar pembacaan putusan di PN Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara narkotika atas terdakwa AKP Dasta Analis, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bintan, mengabaikan pasal 52 KUHP tentang pemberatan pidana saat menjatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/3/2018).

Dalam amar putusan, AKP Dasat Analis hanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Padahal, sesuai pasal 52 KUHP, vonis bisa ditambah 1/3 bilamana seorang pejabat melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatanya, atau pada waktu melakukan perbuatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatanya.

Namun, semua itu diabaikan dan hukuman yang dijatuhi majelis hakim juga lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata Ecep Sofyan Sauri, didampingi Santonius Tambunan dan Bambang Kurniawan.

Sebelum membacakan putus, sebenarnya Hakim Acep Sauri juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni bertentangan dengan agenda pemerintah yang perang dengan narkoba, menurunkan citra nama baik institut Polri dan atas perbuatannya bertolak belakang dengan tugas terdakwa sebagai aparat hukum.

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum Zaldi Akhiri belum menuntukan sikap. Ia masih pikir-pikir selama 7 hari. Demikian juga terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Pada persidangan sebelumnya, AKP Dasata Analis, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bintan yang didakwa menggelapkan barang bukti sabu bersaksi untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Abdul KAdir, Indra Wijaya dan Joko Arifianto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/1/2018).

Dalam kesaksiannya, Dasta mengaku memerintahkan anggotanya untuk menjual sekitar 500 gam sabu, bagian dari hasil tangkapan 16 Kg. Hasil penjualan sabu itu, sambungnya, akan dipergunakan membayar dua orang informan yang membantu memuluskan penangkapan sabu 16 Kg.

"Saya kumpulkan anggota di ruangan saya. Kemudian saya perintahkan menyisihkan sebagian barang bukti untuk dijual membayar dua orang informan," katanya, dihadapan majelis hakim Acep Sopian Sauri, Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan.

Awalnya, kata Dasta, ia memiliki keraguan untuk menggelapkan sebagian barang bukti sabu itu. Namun, dua informan yang dikenalkan Kanit II Satres Narkoba, Subandri sudah mendesak bayaran.

"Saya terdesak. Karena tidak ada dana lagi, terpaksa menyisihkan sebagai barang bukti untuk dijual," akunya.

Editor: Gokli