25 Unit Sepeda Motor Dikatakan Hadiah Cuma-cuma

Tengku Muktharuddin Tetap Bantah Terima Dana Apresiasi dari BSM Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 18-01-2018 | 19:02 WIB
tengku-mukhtaruddin1.jpg
Mantan Bupati Anambas Tengku Muktharuddin saat dihadirkan di persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bupati Anambas Tengku Muktharuddin, masih tetap tidak mengaku bersalah atas perbuatannya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana Apresiasi Bank Syariah Mandiri (BSM) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas.

Pengakuan tidak bersalah dan tidak pernah menikmati uang korupsi tersebut dapat dilihat dari pengakuan terdakwa di dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/1/2018).

Di dalam persidangan, Tengku Muktharuddin mengatakan, walaupun dirinya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp851.791.500 dan 1 unit sepeda motor honda Mega Pro, bukan berarti dirinya melakukan korupsi pada dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana Apresiasi Bank Syariah Mandiri (BSM) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas.

"Saya mengembalikan kerugian negara karena berdasarkan keputusan dari seluruh keluarga saya, untuk mengembalikan kerugian negara dengan tujuan agar kasus ini cepat selesai," ujar Tengku

Selain itu, dirinya tidak mengetahui 25 unit sepeda motor yang diberikan oleh BSM Cabang Tanjungpinang adalah dana Apresiasi Bank Syariah Mandiri (BSM) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas.

Hanya saja terdakwa Tengku Muktharuddin mengatakan, berdasarkan laporan dari Surya Dharma selaku Staf Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, itu merupakan hadiah dari Bank BSM.

"25 unit sepeda motor yang diberikan BSM Cabang Tanjungpinang atas nama Khoirul Rizal selaku Kepala PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Tanjungpinang (yang dituntut secara terpisah) yang diberikan oleh saksi Surya Darma adalah hadiah cuma-cuma, itu kata Surya Darma," katanya.
Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Tengku Mukhtaruddin Tak Ajukan Eksepsi

Sehingga terdakwa Tengku Muktharuddin memerintahkan Surya Darma agar 25 sepeda motor Honda Mega Pro itu dibawa ke Anambas sebanyak 15 unit dan 10 unit sepeda motor lainnya ditinggal di Tanjungpinang.

"Menurut saya itu tidak hak daerah, itu hadiah," ucapnya.

Mendengar hal itu, Anggota Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah geram dengan jawaban terdakwa. Dia pun menerangkan, ada pendapatan Kas Daerah berupa deposito Rp90 milliar yang digirokan di BSM. Sehingga 25 unit sepeda motor tersebut merupakan hasil dari penempatan Kas Daerah di Bank tersebut.

"Jika seperti itu namanya hasil dari keuntungan kas daerah. Kok malah terdakwa menjawab hadiah," tegas Hakim.

Hanya saja terdakwa Tengku Muktharuddin kembali menyela dengan jawaban yang tidak masuk akal dengan mengatakan, deposito bunga dari pendapatan kas daerah di BSM itu telah masuk ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Saya berpikirnya awam, deposito bunganya sudah langsung masuk ke Kas Daerah," ucapnya.

Bahkan keterangan saksi Surya Darma terkait sisa 18 unit sepeda motor yang dijualnya, Tengku Muktharuddin mengaku tidak pernah menerima uang Rp262 juta itu dari saksi Surya Darma.

"Semua keterangan saksi, seperti Surya Darma dan beberapa orang saksi lainnya saya bantah semuanya Yang Mulia," pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Mejelis Hakim Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh majelis Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH dan Yon Efri SH menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan terdakwa.

Editor: Udin