Pengacara Tidak Bisa Hadir

Sidang Korupsi Umrah Tanjungpinang dengan Terdakwa Heri Suryadi Ditunda
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 18-01-2018 | 15:50 WIB
Warek-Umrah1.jpg
Warek Umrah Heri Suryadi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) dengan terdakwa Heri Suryadi selaku Wakil Rektor pada Kamis (18/1/2018) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang ditunda akibat penasehat hukum tidak hadir di persidangan.

"Sebelumnya saya memohon maaf kepada majelis hakim karena pengacara saya tidak dapat hadir pada hari ini karena ada perkerjaan yang tidak bisa ditinggak. Untuk itu saya meminta kepada majelis hakim untuk memberi waktu agar pembacaan dakwaan ini saya didampingi oleh pengacara saya," ujar Hery Suryadi.

Mendengar alasan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi yang didampingi oleh Roesli mengatakan bahwa pada saat dilimpahkan dari Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri telah didampingi oleh penasehat hukumnya.

"Selain itu juga Penyidik Kejati Kepri sudah beberapa hari lalu memberikan berkas dakwaan kepada pengacaranya," ucap Fahmi

Namun majelis hakim yang diketuai Joni SH serta didampingi hakim anggota Santonius SH dan Yon Efri SH mengabulkan permintaan terdakwa untuk menunda persidangan hingga pada hari Selasa (23/1/2018) mendatang.

"Jadi kami majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa, sehingga kita berikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan pengacaranya pada Selasa pekan depan," ujar Joni.

Joni menegaskan kepada terdakwa untuk tidak main-main dengan persidangan ini, karena yang dirugikan nantinya bukan jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara ini tetapi yang dirugikan adalah terdakwa sendiri.

"Untuk itu kita minta terdakwa untuk menghadirkan. Penasehat hukumnya pada sidang yang akan datang sehingga sidang pada hari ini ditunda," katanya.

Sementara tiga terdakwa lain dengan kasus yang sama disidangkan secara terpisah antara lain terdakwa Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa, terdakwa Yusaman dan terdakwa Ulzana Zie Zie selaku distributor, sampai berita ini diunggah masih menjalani persidangan terpisah dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan adanya penggelembungan harga dan juga barang yang tak sesuai dengan direncanakan. Permainan ini dilakukan oleh empat orang tersebut di atas, sehingga negara rugi miliaran rupiah.

Keseluruhan paket kucuran dana pengembangan UMRAH berasal dari APBN 2015 ini berjumlah Rp 100 miliar. Di dua paket lainnya, diduga kuat ada tindak pidana korupsi.

Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik Ditkrimsus Polda Kepri sudah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari saksi yang mengatahui peristiwa, Rektor UMRAH, dosen-dosen UMRAH dan yang terakhir saksi ahli dari BPKP.

Editor: Yudha