PN Tipikor Tanjungpinang Terima Berkas Kasus Korupsi UMRAH
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 13-01-2018 | 09:38 WIB
Santonius-Tambunan-sedang-periksa-berkas-di-panitera.jpg
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH saat memeriksa pelimpahan berkas dugaan kasus korupsi UMRAH di Ruangan Panitera (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang telah menerima limpahan empat berkas kasus dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dengan kerugian negara mencapai Rp12 miliar.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, mengatakan pihaknya telah menerima 4 berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

"Hari ini telah dilimpahkan 4 berkas perkara korupsi UMRAH Tanjungpinang yang diantar langsung oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Santonius saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).

Setelah menerima, PN Tanjungpinang melalui Panitera Tipikor Tanjungpinang langsung meregister 4 perkara tersebut. Antara lain perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg atas nama terdakwa Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kemudian berkas perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg atas nama terdakwa Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa, serta perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg atas nama terdakwa Yusaman selaku distributor dan yang terakhir perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg atas nama terdakwa Ulzana Zie Zie," paparnya

Menurutnya, karena baru diterima oleh pihaknya dari penyidik Tipikor Kejati Kepri, Ketua Pengadilan masih akan melakukan pembahasan, terkait siapa Majelis Hakim dan Panitera yang menyidangkan kasus ini nantinya.

"Karena kita baru terima, jadi untuk kapan akan disidangkan dan siapa Majelis Hakimnya masih akan kita bahas terlebih dahulu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan adanya penggelembungan harga dan juga barang yang tak sesuai dengan direncanakan. Permainan ini dilakukan oleh empat orang tersebut di atas, sehingga negara rugi miliaran rupiah.

Dijelaskannya, kasus korupsi UMRAH ini merupakan paket yang pertama diperiksa, dua peket lainnya dengan jumlah proyek keseluruhan mencapai Rp100 miliar menjadi rentetan kasus ini. Untuk itu, saat ini pihak penyidik masih fokus pada paket pertama.

Keseluruhan paket kucuran dana pengembangan UMRAH berasal dari APBN 2015 ini berjumlah Rp100 miliar. Di dua paket lainnya, diduga kuat ada tindak pidana korupsi.

Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik Ditkrimsus Polda Kepri sudah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari saksi yang mengatahui peristiwa, Rektor UMRAH, dosen-dosen UMRAH dan yang terakhir saksi ahli dari BPKP.

Editor: Udin