Sidang Praperadilan Ilegal Fishing

Ternyata KM Kawal Bahari Telah Dua Kali Ditangkap PSDK Batam
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 16-12-2017 | 14:38 WIB
PN-Tanjungpinang-Okay5.gif
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain mendramatisir penetapannya sebagai tersangka illegal fishing, melalui permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Basri ke PN Tanjungpinang, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, sebelumnya telah dua kali menangkap Kapal Mesin KM. Kawal Bahari karena mengangkut ikan tanpa menggunakan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Hal itu dikatakan kuasa hukum PSDKP Batam dan KKP Purihitajati Widodom Sheriff, Martin Y Luhulima dan Mohammad Sahlan dalam kesimpulannya sebagai termohon pada sidang praperadilan di PN Tanjungpinang, Jumat(15/12/2017).

Kuasa hukum tergugat menjelaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana perikanan yang melibatkan pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan dua kali kali penangkapan, yaitu penangkapan pertama pada 15 November 2017 ketika Pemohon (Tersangka-red) tertangkap tangan melakukan pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal tanpa dilengkapi SIKPI.

"Kedua pada tanggal 1 Desember 2017 pada saat proses penyidikan kasus tersebut dilaksanakan,"ujar kuasa hukum PSDKP dan KKP.

Lebih lanjut diuraikan termohon, penangkapan pemohon pada 15 November 2017 saat terjadinya tindak pidana 'tertangkap tangan' melakukan pengangkutan ikan tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sebagai mana ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP dalam hal tertangkap tangan tidak diperlukan adanya surat tugas atau surat perintah untuk menangkap terduga pelaku illegal fishing.

"Penangkap hanya berkewajiban untuk segera menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu, dan hal itu telah dilakukan penangkap pada pada 16 November 2017," ujarnya.

Adapun surat penangkapan tersangka sebagaimana yang dikeluarkan termohon No: 017.KP.HIU.04/PSDKP.3/PP.520/XI/2017 pada 15 November 2017 yang dibuat oleh Nakhoda Kapal Pengawas Hiu 04 di darat yang dijadikan obyek permohonan Praperadilan oleh Pemohon, dikatakan PSDKP merupakan dokumen administratif yang dibuat dalam rangka kepentingan pelaporan.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyerahan Pemohon dalam hal ini Tersangka Basri dan barang bukti kepada Penyidik, Penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penangkapan kedua terhadap pemohon kembali dilakukan pada 1 Desember 2017 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Kap.26.ak/PPNS-Kan/Lan.2/PP.520/XII/2017 pada 1 Desember 2017, karena setelah 3 kali dipanggil secara patut melalui surat panggilan termohon tidak pernah kooperatif.

Surat penangkapan yang dikeluarkan PSDKP sebagai termohon dikatakan Kuasa Hukum PSDKP dan KKP telah mencatumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat kopnologi perkara.

Surat penangkapan tersebut juga telah disampaikan kepada keluarga dn Kuasa hukum tersangka selaku pemohon pada 1 Desember 2017. Sehingga penetapan Tersangka dan penangkapan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.

"Oleh karena itu, dalil-dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penangkapanya tidak sah, sangatlah mengada-ada. Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak terdapat satupun alat bukti dokumen maupun keterangan saksi yang bisa membuktikan dalilnya tersebut," tegas kuasa hukum termohon.

Sidang praperadilan terdangka Illegal Fishing KM.Kawal Bahari melawan PSDKP dan KKP di PN Tanjungpinang yang dipimpin Hakim tunggal Irianti Khairul Ummah ini akan kembali dilanjutkan pada sidang berikutnya Senin,(18/12/2017) untuk mendengarkan putusan.

Editor: Yudha