Praperadilkan KKP dan PSDK

Termohon Tuding Nakhoda KM Kawal Bahari Dramatisir Penetapan Status Tersangkanya
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 16-12-2017 | 09:14 WIB
KM-Kawal-bahari1.jpg
KM Kawal Bahari (Sumber foto: blogger)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemohon praperadilan tersangka Basri sebagai nakhoda KM Kawal Bahari, dituding mendramatisir proses penangkapan dan penyitaan serta penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perikanan dengan mempraperadilkan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum PSDKP dan KKP selaku Termohon dalam kesimpulannya atas gugatan praperadilan Pemohon dalam hal ini tersangka Basri, selaku nakhoda KM Kawal Bahari, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (15/12/2017).

Dalam jawaban kesimpulannya terhadap permohonan Praperadilan tersangka Basri, Kuasa Hukum KKP dan PSDKP, Purihitajati Widodo, Sheriff SH, Martin Y Luhulima dan M Sahlan, mengatakan bahwa sejumlah alat bukti Pemohon yang terdiri dari sejumlah dokumen tanda terima surat permintaan ahli dan laporan dugaan tindak pidana pelayaran, tanda terima surat permohonan bantuan atas perlakuan tidak adil dan sewenang-wenang yang dinyatakan dilakukan PSDKP selaku Termohon, sama sekali tidak ada hubungan dengan materi permohonan praperadilan yang diajukan, atas sah tidaknya penangkapan, penyitaan dan peneritan surat perintah penyidikan terhadap Pemohon.

"Pemohon justru melakukan dramatisasi dengan melakukan pelaporan dan pengaduan ke berbagai pihak dengan alasan diperlakukan sewenang-wenang, serta kepanikan atas penetapannya sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum PSDKP dan KKP di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

PSDKP dan KKP sebagai Termohon, dalam jawabawannya juga menyatakan, Pemohon dalam hal ini tersangka Basri selaku nakhoda KM Kawal Bahari, yang menghadirkan 8 orang saksi yang merupakan agen pengepul ikan yang dibawa KM Kawal Bahari, merupakan upaya pembelokan isu dan dramatisasi terhadap perkara yang dihadapi.

"Dari keterangan agen pengepul ikan yang ikannya dibawa oleh KM Kawal Bahari, ternyata memungut sewa dan jasa pengurusan izin dan jasa pengangkutan ikan dari 8 saksi oleh Kapal KM Kawal Bahari sebagai jasa angkutan yang tidak disertai dengan dokumen legal Surat Izin Kapal Pengakutan Ikan (SIKPI)," ujarnya.

Dalam hal ini, Pemohon (tersdangka Basri-red) selaku nakhoda KM Kawal Bahari, hanya mengambil keuntungan pribadi dari para pemilik ikan yang tidak memiliki sarana angkut untuk mengirim ikan-ikan 8 orang saksi, yang dibuktikan dengan pengakuan saksi bawha KM Kawal Bahari meminta dan menarik bayaran atas jasa pengurusan izin jasa dan pengangkutan milik penampung ikan melalui kapalnya, tetapi tidak menguruskan SIKPI sebagai angkutan pembawa barang ikan.

Dalam persidangan juga terungkap, ada perusahaan CV.A9 di dalam perusahaan PT Hamla, selaku pemilik KM Kawal Bahari yang juga mengambil keuntugan dari nelayan pengepul dan pengiriman ikan melalui KM Kawal Bahari.

"Karena dari fakta persidangan, PT Hamla selaku pemilik KM Kawal Bahari, melakukan pengurusan izin menggunakan CV.A9 milik saksi Herjon," ujar Kuasa Hukum PSDK Batam.

Atas kesimpulan jawaban tersebut, Kuasa Hukum PSDKP dan KKP menyatakan, penangkapan terhadap Pemohon tersangka Basri dalam tindak pidana perikanan, sah secara hukum.

Penyitaan barang bukti dan dokumen milik Pemohon, sah secara hukum. Demikian juga surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK 02 ak/PPNS-Kan/Lan.2/ PP.520/XI/2017, juga sah secara hukum.

Terkait dengan permohonan ganti rugi yang diajukan Pemohon dikatakan Kuasa Hukum Termohon, tidak beralasan hukum dan harus ditolak karena bertentangan dengan Pasal 7 jo Pasal 9 ayat (1) PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, sebab diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan praperadilan.

"Dan atas dasar itu, kami meminta agar Majelis Hakim menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," ujarnya.

Atas pembacaan kesimpulan masing-masing Pemohon dan Termohon, selanjutnya Hakim Tunggal Praperadilan PN Tanjungpinang, Irianti Khairul Ummah, menyatakan akan kembali melanjutkan persidangan pada, Senin (18/12/2017) untuk mendengarkan putusan Praperadilan tersebut.

Editor: Udin