Posko SKCK Keliling Polres Tanjungpinang Hadir Bagi Masyarakat Pulau Penyengat
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 15-12-2017 | 15:38 WIB
Pos-SKCK-Keliling-Tpi1.gif
Posko SKCK Keliling Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang membuat inovasi baru dengan membangun posko keliling Surat Keterangan Catatan Kependudukan (SKCK) di salah satu destinasi wisata Pulau Penyengat Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan SKCK Keliling yang dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Tanjungpinang, hal ini sengaja dilakukan khususnya bagi masyarakat yang jauh jangkauannya dari Polres Tanjungpinang maupun Polsek jajaran.

"Kami menciptakan SKCK keliling bertujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan pelayanan prima. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang mengurus SKCK ke Polres maupun Polsek", ujar Ardiyanto Tedjo, Jumat (15/12/2017).

Dalam pelaksanaan SKCK keliling tersebut sudah direncanakan dan disosialisasikan beberapa bulan yang lalu melalui Bhabinkamtibmas serta para personil Polres Tanjungpinang kepada masyarakat Pulau Penyengat.

"Untuk SKCK keliling di Pulau Penyengat, kami berlokasi di Kantor Perpustakaan Penyengat yang lokasinya tepat di depan Mesjid Raya Sultan Riau Penyengat. Hal ini mendapat sambutan positif dari lurah maupun masyarakat Pulau Penyengat," katanya.

Sementara itu terkait biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.

"Untuk persyaratan SKCK diantaranya foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah, foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar, sidik jari serta pengisian Kartu Tik," paparnya .

Menurutnya, SKCK Keliling Polres Tanjungpinang akan dioperasikan di daerah-daerah yang jauh jangkauannya dari Polres Tanjungpinang dan dalam pengurusannya SKCK keliling bisa menerbitkan untuk pemohon baru maupun perpanjang.

"Masyarakat juga bisa membuatnya dengan cara online dengan mengunjungi website SKCK online polrestanjungpinang.skck.online," pungkasnya.

Editor: Yudha