Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten

Gubernur Tetapkan UMK 2018 Kota/Kabupaten di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-11-2017 | 08:14 WIB
UMK-di-Kepri.jpg
Ilustrasi UMK (sumber foto: Pojok Jabar)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah menetapkan upah minimum tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) UMK pada masing-masing kabupaten/kota pada 20 November 2017.

Kepala Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, penetapan UMK kabupaten/kota di Kepri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) penetapan UMK masing-masing kabupaten/ kota.

"SK penetapan UMK ditandatangani Gubernur setelah mempelajari usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP), Senin (20/11/2017) kemarin," ujar Tagor Napitupulu kepada Wartawan, Selasa (21/11/2017).

Tagor yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri ini juga menyebutkan, besaran UMK masing-masing kabupaten/kota di Kepri, sesuai dengan yang diusulkan dewan pengupahan kabupaten/kota.

"Untuk besaran angka, tidak ada perubahan. Gubernur menetapkan sesuai dengan usulan kabupaten/kota," ungkapnya.

"Dari usulan UMK yang diajukan masing-masing kabupaten/kota, setelah dibahas di tingkat DPP Kepri, semuanya sudah sesuai dengan rumus PP nomor 78 tahun 2015," tambahnya.

UMK Tanjungpinang tertuang dalam SK Gubernur nomor 1137 tahun 2017. UMK Batam ditetapkan dengan SK nomor 1138, UMK Bintan SK nomor 1139. Selanjutnya UMK Karimun ditetapkan melalui SK nomor 1140, Lingga SK nomor 1141, Anambas SK nomor 1142, dan Natuna melalui SK nomor 1143.

UMK yang sudah ditetapkan Gubernur itu, kata Tagor, semuanya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMP tahun 2017 sebesar Rp2.358.454.

Dengan dikeluarkannya SK Gubernur tentang UMK 2018 ini, jelas Tagor, penetapan UMK di Kepri telah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah, yang memerintahkan UMK tersebut harus rampung dibahas 40 hari sebelum tahun berjalan berakhir.

"Harapan kami, dengan keputusan ini semua pihak bisa menerima. Apalagi dalam situasi dan kondisi ekonomi daerah yang saat ini kurang stabil. Dan yang terpenting kita harus menjaga Kepri agar tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Berikut besaran UMK kabupaten/kota tahun 2018

  • Kabupaten Bintan: Rp 3.112.618
  • Kota Batam: Rp 3.523.427
  • Kota Tanjungpinang: Rp 2.565.187
  • Kabupaten Lingga: Rp 2.590.116
  • Kabupaten Anambas: Rp 2.932.925
  • Kabupaten Karimun: Rp 2.845.766
  • Kabupaten Natuna: Rp 2.650.475

Editor: Udin