Ibu Yusniar meninggal di tempat, sedangkan Bapak Disman masih dirawat di RSUD Taluk Kuantan. Selain menewaskan petani, polisi juga telah menahan sekurangnya 11 warga meski siang ini telah dibebaskan, dan saat ini
berada di Puskemas Lubuk Jambi untuk perawatan akibat pemukulan. Tidak cukup dengan menembak dan menangkap petani, polisi juga telah membakar dan menembaki 10 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Kami dari Serikat Petani Indonesia mengutuk tindakan ini. Karenasudah ditentukan haknya atas tanah nya telah diatur dalam amanah kontitusi pasal 33 UUD 45 dan UUPA. Kemudian juga jika kita mau jujur Polisi sudah mengoperasionalisasikan UU No.39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia menjadi Perkapolri No. 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisia RI; dalam Pasal (1) Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal (2) menegaskan HAM bagi penegak hukum adalah prinsip dan standar HAM yang berlaku secara universal bagi semua petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Artinya kebijakan ini tidak ada unsur pelanggaran HAM terhadap petani dan rakyat kecil di tanah air ini, tapi fakta yang ada sampai saat ini aparat Kepolisian RI tidak mematuhi isi dari peraturan yang dibuat oleh atasannya,
sehingga sampai hari ini masih ada pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Demikianlah Surat ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
--
Hadiedi Prasaja
Staff Departemen Komunikasi Nasional
Serikat Petani Indonesia (SPI)
Tel. 62 21 7991890 Fax. 62 21 7993426
http://www.spi.or.id(btd/redaksi)