"Ya, berkas kasus mikol yang di Karimun sudah kita terima. Rencananya, kita akan lakukan pemeriksaan awal terhadap saksi. Kita jug akan lakukan penghitungan ulang terhadap barang bukti yang disita Mabes itu," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Polda Kepri, Kombes (Pol) Achmad Nurdin, Sabtu (20/3/2010 ).
Nurdin juga mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan awal dan penghitungan barang bukti tersebut. Pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Bea dan Cukai. Pasalnya, menurut berkas yang diterima dari Mabes, kasus tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.
"Kemungkinan besar akan kita limpahkan ke PPNS BC, karena ini kewenangan mereka," ujar Nurdin.
Perlu diketahui, penggerebekan gudang mikol tersebut dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/3/2010) lalu. Tim berhasil membongkar gudang mikol impor yang diduga ilegal di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun. Gudang mikol tersebut milik Kwantek, pengusaha Karimun yang selama ini dikenal sebagai pemasok besar mikol impor untuk Karimun, bahkan wilayah Provinsi Kepri pada umumnya.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh AKBP Yasirman bersama Kompol Dani, Iptu Sugeng dan Iptu Karyono. Dalam penggerebekan tersebut, tim Bereskrim Mabes berhasil menyita ribuan botol mikol kelas wahid, seperti Civas Reggal, Black Label, Jack Daniel, Golden Blu, Bool, Martil, Red Label, Sminrnoof, Jose Cuarevo dan lainnya. Polisi juga melakukan penyegelan terhadap gudang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Btm/Btd)