"Menyatakan Terdakwa satu Hamid Rizal dan Terdakwa dua Daeng Rusnadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider," kata ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sidang pembacaan putusan sempat dilakukan penundaan sebanyak dua kali, karena Daeng Roesnadi selaku terdakwa tidak bisa menghadiri sidang. Daeng dinyatakan kritis, dan hanya bisa terbaring karena sakit yang dideritanya cukup parah. Bahkan dalam sidang pembacaan putusan Jumat (19/3), Daeng pun tidak bisa mengikuti persidangan oleh JPU KPK sehingga sidang hanya dihadiri terdakwa Hamid Rizal.
Kuasa Hukum Daeng, mantan Kabareskim Suyitno Landung menyatakan kliennya masih sakit sehingga tidak bisa mengikuti persidangan. Selain hukuman penjara, Daeng juga divonis dengan pidana 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Hamid divonis denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua orang itu telah menggunakan dana yang bersumber dari Kas Daerah Pemkab Natuna TA 2004 dan APBD Kabupaten Natuna TA 2004 untuk pribadi dan bukan untuk keperluan dinas.
Dalih pencairan itu antara lain adalah untuk keperluan perjuangan alokasi dana bagi hasil migas untuk Kabupaten Natuna. Untuk itu, keduanya telah beberapa kali memerintahkan pencairan keuangan daerah setempat, antara lain pada 2004 mencairkan kas daerah hingga mencapai Rp35,1 miliar secara bertahap. Pencairan dana itu dilakukan atas usul Daeng dan disetujui oleh Hamid.
Kemudian, Daeng menerima pencairan Anggaran Ongkos Kantor DPRD Kabupaten Natuna sebesar Rp10,94 miliar. "Dengan demikian, dana yang telah dicairkan dan diterima terdakwa adalah sebesar Rp46,1 miliar," kata Hakim Dudu Duswara, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Majelis hakim menyatakan, Daeng dan Hamid hanya bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp9 miliar dari total dana yang telah dicairkan. Sedangkan sisa dana sebesar Rp36 miliar, termasuk dana untuk lobi alokasi dana bagi hasil migas ke Jakarta sebesar Rp16 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis hakim juga menyatakan, Daeng telah memperkaya diri dari pencairan dana itu. Selain, Hamid Rizal juga ikut menikmati keuangan daerah Kabupaten Natuna tersebut, antara lain untuk pembelian mobil. Mobil yang dimaksud adalah Mitsubishi Subaru seharga Rp630 juta dan Mercedes Bens E 240 Automatic seharga Rp849,3 juta.
Atas perbuatan itu, Hamid dan Daeng dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan majelis Hakim tersebut salah satu kuasa Hukum Daeng, Inu Kertopati menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Hamid. "Saya pikir-pikir yang Mulia," kata Hamid menyatakan sikapnya.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rai Suamba apabila Daeng tidak mengembalikan uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan maka harta kekayaan Daeng akan disita paksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. " Serta hukuman ditambah tiga tahun penjara," kata Tjokorda.
Kasus korupsi ini bermula ketika pemerintah Kabupaten Natuna membentuk tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (migas). Tim tersebut dibentuk untuk melobi Depdagri dan DPR agar Natuna memperoleh kenaikan DBH Migas. Ketika kasus ini terjadi tahun 2004, Daeng Rusnadi menjabat sebagai Ketua DPRD kabupaten Natuna. Sedangkan Hamid Rizal menjabat sebagai Bupati Natuna.
Vonis penjara bagi Daeng sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa KPK. Sedangkan vonis bagi Hamid lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa yaitu empat tahun penjara. (jkt/btd)