Dalam hearing, Komisi I DPRD mempertanyakan keberadaan 2 meteran air yang tidak masuk dalam meteran induk ATB, yang kemudian menyalurkan air ke 10 titik pendistribusian untuk kapal. Komisi I menilai hal tersebut sebagai upaya pencurian, dan sudah lama terjadi.
Selain itu, Komisi I juga menilai adanya kelalain dari pihak ATB sehingga kejadiannya bisa terjadi dalam waktu yang cukup lama. "Seharusnya, ATB juga mesti memiliki master plan titik air di dermaga tersebut," ujar Komisi I.
Menjawab pertanyaan pihak DPRD, Hari Kafianto mengakui kalau penjualan air tersebut sudah sejak lama diketahuinya.
"Sebenarnya kegiatan penyaluran air tersebut ke kapal sudah lama terjadi. Itu adalah sebagai upaya pelayanan yang ditawarkan UPT Laut bagi setiap kapal-kapal yang sandar di Pelabuhan Batu Ampar. Kedua meteran tersebut juga tidak terhubung dengan meteran induk ATB dan meteran tersebut milik OB. Sebagai salah satu pelabuhan yang berstandar, kita juga melakukan pengisian air buat kapal yang sandar,” ujar Hari Kafianto.
Fredy Tanoto juga menyampaikan kalau pendistribusaian air tersebut sudah terjadi sejak dilakukannya dermaga sambungan baru yang dikerjakan tahun 1990, dan meteran tersebut terpisah dari meteran induk. Kami lakukan itu untuk kepentingan dan keuntungan bagi negara. "UPT Laut OB memiliki laporan harian soal kubikasi air yang tersalur,” kata Fredy menambahkan.(Btm/Btd)