Tujuh usulan Pemko, yaitu Urusan Pemerintahan, Ranperda Perubahan Pajak, Lingkungan Hidup, Retribusi IMB, Menara Telekomunikasi, Bangunan Gedung dan Pengelolaan Rumah Susun. Sementara 3 Ranperda usulan DPRD, yaitu Ranperda Narkotika dan Psikotrapika, Lingkungan Hidup dan Penyelenggaraan Jasa Pendidikan.
Yusfa Hendri, Kabag Humas Pemko Batam menjelaskan pemberian skala prioritas Ranperda ditetapkan sesuai dengan usulan Dewan dan pertimbangan efektifitas Walikota Batam. ''Pertimbangannya mungkin karena usulan Dewan dan pertimbangan efektifitas Ranperda tersebut di tahun 2010 ini dari Walikota Batam,'' ujarnya, Selasa (9/3/10).
Sementara terkait adanya sorotan tingginya biaya anggaran untuk 1 Ranperda tersebut, Yusfa mengungkapkan nilai Rp 300-400 juta untuk 1 Ranperda sudah standard sesuai dengan usulan dan kesepakatan DPRD Batam dan Pemko Batam. Untuk pengesahan satu Ranperda menghabiskan anggaran Rp 300-400 juta. Anggaran ini untuk pembiayaan dari proyeksi telaah/kajian hingga biaya tehnis lainnya buat SKPD dan anggota Dewan yang terlibat dalam tim Pansus Ranperda tersebut.
Perlu disampaikan pembuatan Ranperda, tim Pansus Dewan biasanya melakukan studi banding ke luar Batam bahkan ada yang keluar negeri. Tidak hanya itu, setiap anggota tim pansus biasanya akan mendapatkan uang saku berkisar Rp 5-15 juta.(Btm/Btd)