Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kota Batam dengan perwakilan warga Sei Binti dan PT Mega Indah Development (MID), terkait penetapan koordinat kampung tua di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Senin (10/02/2010).
Hal lain yang mendorong dilakukannya hearing antar warga Sei Binti dan PT MID, adalah adanya pengaduan warga yang menyebutkan kalau PT MID melakukan intimidasi terhadap mereka. "Warga mendapat perlakuan intimidasi dari perusahaan agar segera meninggalkan lokasi tersebut dan mengklaim kalau lahan itu milik PT Mega Indah," ujar Usman Komo, perwakilan warga, saat memberikan keterangan di hadapan anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum PT MID, James Sumihar Sibarani, menyampaikan kalau kepemilikan lahan tersebut mempunyai bukti hukum. "Sesuai dengan dokumen yang dimiliki PT MID benar bahwa lahan tersebut adalah sah milik PT MID. Pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) adalah sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Sesuai dengan ijin prinsip yang dikeluarkan OB, bahwa PT MID mendapat lahan seluas 85,5 hektar di sekitar Kelurahan Sei Binti," papar James.
Oleh karena itu, sebut James, PT MID berhak untuk melakukan aktivitas kliring di atas lahan tersebut sesuai pengalokasian dari OB. "Sehingga warga yang tinggal di atas lahan dipindahkan ke tempat lain dengan cara persuasif," katanya.
James membantah kalau pihak PT MID melakukan intimidasi kepada warga. "Kita tidak pernah melakukan hal seperti itu kepada warga. Namun, upaya persuasif dengan mendatangi setiap keluarga untuk bersosialisasi soal status lahan kita lakukan. Bagi warga yang tinggal di atas lahan tersebut juga kita memberikan berupa sagu hati sebesar Rp 2,5 juta untuk pindah ketempat lain," tutur James.
Dan dalam satu lokasi, misalnya, RT Syahbandar, James menambahkan, ada sebanyak 120 KK yang mendiamai lokasi tersebut. Tapi sebanyak 50 KK diantaranya sudah pindah dan menerima tawaran sagu hati yang kita berikan.
Dan lagi, kata James, soal hearing yang digelar DPRD untuk menjadikan Sei Binti salah satu kampung tua adalah usulan, dan bukan merupakan ketetapan. "Untuk itu, segala urusan yang menyangkut lahan akan kami serahkan seluruhnya kepada OB. Sebab OB adalah salah satu institusi yang berwenang di Batam untuk mengalokasikan lahan," ujarnya.(Btm/Btd)