batamtoday.com  / batamtoday news Google batamtoday.com

KPU Kepri Mulai Buka Pendaftaraan Cagub dan Cawagub Kepri

SENIN, 08-02-2010 18:49

Oleh : Redaksi

TANJUNGPINANG-Berdasarkan surat keputusan nomor 1 tahun 2009, Keputusan nomor 4 tahun 2010, sebagai perubahaan dari Keputusan KPU Kedpri nomor 1 tahun 2009 tentang tahapan,Program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilihaan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2010. KPU Kepri secara resmi mulai membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagu dan cawagu) Kepri 2010, yang dimulai Senin, 8 Februari 2010.

Tahapan Pendaftaran cagub dan cawagub Kepri 2010 ini,  terdairi dari 8 tahapan, yang dimulai 8 Februari 2010.
Tahapan tersebu tantara lain
Pengambilan Formulir :8 Februari hinga 25 februari 2010
Pendaftaran Pasangan :27 Februari 2010 hingga 6 Maret 2010
Penelitiaan Syarat Administrasi 28 Februari 2010 hingga 7 Maret 2010
Penyampaiaan Hasil penelitiaan 8 Maret 2010 hingga 14 Maret 2010
Perbaikan kelengkapan syarat 14 Maret 2010 hingga 21 Maret 2010
Penelitiaan Ulang syarat Calon 20 Maret 2010 hingga 23 Maret 2010
Pengumuman Pasangan calon yang memenuhi persyaratan 24 Maret 2010 hingga 27 Maret 2010
Penetapan,Penentuaan nomor Urut dan pengumuman pasangan bakal Calon 25 Maret hingga 28 Maret 2010.

Selain harus menyertakan 15 syarat sebagai warga negara yang memenugi persyaratan, Pendaftaran calon juga harus dilakukan oleh satu pasang calon Gubernur dan calon wakil Gubernur dengan ketentuaan, setia pasangan diusung gabungan partai yang memenuhi15 persen perolehaan Kursi DPRD Provinsi hasil pemilui Legislatif 2009 lalu. Pasangan calon juga harus diusung Gabungan Partai yang memiliki 15 persen perolehaan suara DPRD Kepri pada Pemilu Legislatif 2009 lalu. 

Sedangkan untuk calon perseorangan, diwajibkan menyerahakan dukungan calon perseorangan di KPU Provinsi Kepri, KPU kabupaten/kota hingga 7 Februari 2009. ditambah penyerahaan dukungan calaon Perseorangan di PPS hingga 15 Februari 2010.

Ketua KPU Kepri Dra.Den Yelta mengatakan, waktu,tempat pengambilan Formulir Pendaftaran sendiri, dapat diambil di sekretariat KPU dari jam 09.00 wib hingga pukul 16,00 wib.Dan dalam pengambilan Formulir setiap pasangan calon, wajib menunjukan dan menyerahakan surat mandat dukungan dari partai politik atau gabungan Partai politik.

"Hingga pendaftaran berakhir 6 Maret 2009, saat melakukan pendaftaran Partai Politik, dan calon perseorangan perseorangan wajib menghadirkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung di Sekretariat KPU Kepri,"tegasnya.     

(tpi/btd)

Baca Juga

Komisi III DPR Desak Penanganan Hukum Limbah B3 PT JOM

KAMIS, 11-03-2010 17:52

BATAM-Komisi III DPR RI memastikan akan menindaklanjuti proses hukum limbah B3...

Dua Pasangan Kandidat Balonkada Bintan Jalani Tes Kesehatan

KAMIS, 11-03-2010 17:09

TANJUNGPINANG- Dari tiga pasangan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati...

Industri Perkapalan dan Perikanan Potensial Dikembangkan di Kepri

KAMIS, 11-03-2010 16:40

TANJUNGPINANG-Kepala Bagian Rencana Program Sektoral Biro Perencanaan...

Indikasi KKN di Proyek Boom Panjang Karimun Mulai Terkuak

KAMIS, 11-03-2010 13:40

KARIMUN-Proyek multi years pembangunan pelabuhan antar pulau (Boom Panjang) di...

PRP Mengecam Kriminalisasi terhadap Anggota FWK Padang

KAMIS, 11-03-2010 13:22

JAKARTA-Upaya pembungkaman terhadap demokratisasi di Indonesia, ternyata masih...